728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 05 Juni 2023

    Tidak Ada Penggelapan Seperti Dakwaan Jaksa, Dakwaan Itu Masih Kurang Lengkap

     








    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Kini tibalah saatnya pemeriksaan terdakwa Sri Yuliani alias Bing Bing yang digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/6/2023).

    Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua Suparno SH MH dan terbuka untuk umum, langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari SH MH dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya diberikan kesempatan bertanya terlebih dahulu.

    "Apakah setiap ada pembeli kain di toko saudara terdakwa mendapatkan komisi"," tanya Jaksa pada terdakwa.

    Terdakwa menjawab, tiap kain berbeda komisinya, untuk barang yang laku mendapatkan 0,1 persen. Sedangkan untuk barang atau kain yang sudah lakunya mendapatkan komisi lebih tinggi.

    Kini giliran  Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Christie HV.Jacobus SH didampingi Rifani SH dan Moh. Rifahmi SH bertanya pada terdakwa, apakah sang bos, Fendi Harsono tahu setiap komisi yang diterima ?

    "Ya benar, Bos Fendi tahu setiap komisi yang diberikan pada karyawan. Harga memang tidak terpampang di tembok toko. Namun yang mengasih harga dari Bos lewat telepon. Harga pokok kain sesuai keinginan bos," jawab terdakwa.

    Kembali Christie HV.Jacobus SH dan  Rifani SH bertanya pada terdakwa tentang apakah selama ini bekerja pernah melakukan kesalahan ?

    "Selama ini saya tidak pernah melakukan kesalahan. Mengenai harga disetujui semuanya oleh bos. Bahkan, komunikasi dengan bos dilakukan setiap hari," jawab terdakwa.

    Sampai terdakwa resain dari pekerjaan, tempat dia bekerja. Sebenarnya tanggungjawab stok barang ada pada Yulianti, namun tidak dikrosscek ke komputer, ada selisih.

    "Nggak ada kaitan dengan bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Jaksa," jawab terdakwa singkat.

    Sebelumnya, terdakwa tidak pernah dipermasalahan dengan perkara yang tengah dialami oleh dirinya. Namun, setelah resain malah dipermasalahkan oleh bosnya. Padahal, tidak ada kesalahan yang diperbuat terdakwa selama ini.

    Kendati terdakwa dan Yulianti pernah dipanggil oleh bos Fendi terkait pencurian. Namun pelakunya adalah pegawai serabutan dan dua sales yang menjadi buronan. Terdakwa tidak terlibat dalam perkara ini.

    Setelah pemeriksaan terdakwa dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Suparno SH MH mengatakan, sekarang giliran Jaksa melakukan penuntutan terhadap terdakwa pada Kamis (8/6/2023).

    Sehabis sidang,  Christie HV.Jacobus SH dan  Rifani SH mengungkapkan, dakwaan Jaksa pada terdakwa katanya ada selisih, ternyata setelah ditanyakan langsung kepada terdakwa di hadapan majelis hakim. Sebenarnya ada beberapa kriteria lagi,.

    "Dakwaan Jaksa ada selisih yang dituduhkan sekitar 0,3 persen. Bahkan kriteria dakwaan Jaksa masih kurang lengkap, menurut kami. Yang didakwakan menggelapkan item A, padahal kalau mendakwakan penggelapan adalah harus semua item. Ada A, B, dan C," tukasnya. 

    Dari masing-masing itu, ada pembeli yang mengambil partaian dan dan tidak partaianatau  per  biji (per nota). Kalau mendakwakan itu seharusnya dari semua kategori.

    "Jadi,dakwaan Jaksa kurang lengkap. Harga hanya keluar dari mulut bos melalui Hp dan tidak ditulis. Jadi sangat abstrak mengenai kerugian, kalau dituduhkan. Kerugian itu harus pasti. Semua mekanisme sudah dilakukan dan berjalan lancartahun 2019, 2020, 2021dan 2023. Karena mekanisme berjalan , makanya tidak ada teguran," tandas Christie HV.Jacobus SH .

    Menurutnya,  tidak ada  penggelapan sebagaimana yang didakwakan jaksa. Dakwaan itu masih kurang lengkap.

    Seperti dalam dakwaan Jaksa, disebutkan  perbuatan terdakwa membuat nama-nama pembeli yang tidak sesuai dengan kenyataannya dan dibawah harga yang seharusnya tersebut terdakwa memperoleh komisi dengan total keseluruhan sebesar ± Rp 3.281.555,- (tiga juta dua ratus delapan puluh satu ribu lima ratus lima puluh lima rupiah).

    Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan PT Budi Agung Sentosa mengalami kerugian sebesar ± Rp 258.780.500,-(dua ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah).

    Oleh karena itulah, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KuHP. (ded) 

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Tidak Ada Penggelapan Seperti Dakwaan Jaksa, Dakwaan Itu Masih Kurang Lengkap Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas