SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kali ini sidang lanjutan Chrisney Yuan Wang, dengan agenda pemeriksaan saksi Bi Dewi Versari (mantan menantu perempuan) , yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati SH MH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, digelar di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Seharusnya saksi The Bambang (mantan menantu laki-laki) juga dipanggil Jaksa untuk memberikan keterangan di persidangan, terkait dugaan perkara pencurian cincin. Akan tetapi, The Bambang sakit parkinson dan tidak mungkin dihadirkan di persidangan.
"Maaf Pak Bambang tidak mungkin dihadirkan di persidangan. Karena untuk bisa jalan saja, terpaksa saya papah," jawab saksi Bi Dewi Versari menjawab pertanyaan Hakim Ketua AA Gede Agung Parnata SH MH.
Dan selanjutnya, Hakim Ketua Agung Parnata SH mempersilahkan Jaksa bertanya pada saksi terlebih dahulu. "Silahkan Jaksa bertanya pada saksi terkait perkara ini saja," ucapnya.
Jaksa Estik Dilla SH bertanya kepada saksi kapan Chrisney Yuan Wang meninggalkan rumah ?
"Pada 2 (dua) tahun lalu Crisney meninggalkan rumah (2021). Saya satu rumah dengan Chrisney. Ketika meninggalkan rumah, mereka membawa koper, tetapi saya tidak tahu bawa barang apa saja. Dia (Chrisney) pamit untuk menenangkan diri," jawab saksi.
Menurut saksi, Chrisney pergi ijin ke Vihara untuk menenangkan diri dan ke Jakarta.
Kembali Jaksa Estik Dilla SH bertanya pada saksi, bisa dijelaskan mengenai cincin dalam perkara ini ?
"Cincin itu dibelikan The Bambang (mantan menantu) dan dikasihkan ke Irsan waktu masih SMP. Lalu cincin itu disimpan. Seharusnya Chrisney tahu cincin itu dimiliki Irsan sebelum menikah," jawab saksi.
Masih kata saksi, The Bambang pernah bilang kepada dirinya ke Jakarta untuk menemui cucunya. Tetapi, tidak pernah cerita mengenai cincin dititipkan ke Rafael. Saksi tidak ikut-ikut menenai perkara ini.
Irsan pernah tanya ke saksi apakah melihat cincinnya. Sebab, Irsan asal menaruh saja."Yang simpan Chrisney. Saya tidak ingat berapa lama mencari cincin itu, " jawab saksi.
Namun demikian, Chrisney tidak pernah punya kelakuan mengambil-ngambil barang apapun.
Giliran Penasehat Hukum (PH) Chrisney Yuan Wang , yakni Iskandar SH bertanya pada saksi mengenai apakah saksi tahu adanya upaya pengembalian cincin itu ?
"Saya tidak tahu hal itu Pak (pengembalian cincin itu-red)," jawab saksi singkat.
Setelah pemeriksaan saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Ketua AA Gede Agung Parnata SH MH meminta tanggapan Chrisney atas keterangan yang diberikan saksi di persidangan.
"Mama (saksi-red) pasang badan. Sejak pacaran sama Irsan sampai pernikahan tidak pernah ditunjukkan cincin itu. Irsan pernah bilang ke saya, Hey Honey saya diberikan cincin oleh papa. (Mulanya) warna cincin itu kuning, saya putihkan. Saya berikan cincin itu, tetapi ditolak," jawab Chrisney.
Dan selanjutnya, Jaksa Estik Dilla SH membacakan keterangan The Bambang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di persidangan. Karena The Bambang sakit dan tidak mungkin dihadirkan di persidangan.
Bahwa saksi Dean pernah bertemu dan ikut The Bambang, serta ketemu dengan Chrisney dan cucunya pada 22 Januari 2021 di Podomoro Jakarta Utara. The Bambang temui cucunya bersama Dean Julianto (Tim Basket). Chrisney ingin mengembalikan cincin, tetapi ditolak terus.
The Bambang tidak mau menerima cincin yang diberikan oleh Chrisney melalui Rafael (anaknya), karena The Bambang tidak mau menerimanya, karena hanya ingin menemui cucunya.
Sehabis sidang, Chrisney Yuan Wang didampingi Penasehat Hukum (PH)nya, Iskandar SH mengatakan, dari keterangan saksi Bi Dewi Versari banyak memberikan keterangan tidak ingat dan tidak tahu.
"Sebenarnya dia (saksi) sangat mengetahui. Saya berterima kasih pada Beliau, mama mertua saya. Saya benar-benar bisa ada di sini dan selamat berkat pertolongan Beliau. Dia selalu menolong saya ketika saya dihajar dan digebuk oleh suami saya. Dia sampai pasang badan, terjatuh dan menolong saya. Dia sangat mengetahui," kata Chrisney.
Ditambahkan Penasehat Hukum (PH)nya, Iskandar SH, bahwa Chrisney sampai keluar (rumah-red), karena adanya KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga).
"Mertua kalau ketemu cucu, saya ijinkan kok. Buktinya, datang. Klien kami adalah ibu rumah tangga yang sangat baik. Mertua mau datang selalu wellcome," cetusnya.
Menurut Iskandar SH, pihaknya kini mencari keadilan di sini, klien (Chrisney) bukan pencuri, cincin dikembalikan tetapi tidak diterima. Ada upaya pengembalian cincin itu dan kliennya (Chrisney) tidak punya keinginan memiliki barang seperti yang disampaikan oleh pelapor.
"Cincin itu sudah mau dikembalikan, tetapi faktanya Bambang (mertua) tidak punya kepentingan dan tidak mau menerima cincin itu. Padahal, apa yang diutarakan Jaksa tadi dibenarkan oleh klien kami. SUdah ada pengembalian di sana," cetus Iskandar SH. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar