728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 08 Juni 2023

    Hakim Terima Eksepsi , Terdakwa Daffa Adiwidya Dibebaskan

     



                                 


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -   Majelis hakim  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya  mengabulkan eksepsi dari terdakwa penganiayaan siswa Poltekpel Surabaya, Daffa Adiwidya Ariska dan memerintahkan  Jaksa Penuntut Umum (JPU)  mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

    Demikian diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim  I Ketut Kimiarsa SH dalam putusan sela yang dibacakan tidak lebih dari 20 menit  di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Rabu (7/6/2023).

    Dalam amar putusan sela, majelis hakim menyatakan bahwa tuntutan dari penuntut umum terhadap terdakwa Daffa tidak dapat diterima dan  membebankan biaya perkara kepada negara.

    "Dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 1 ayat (2) dan pasal 56 KUHAP, serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini. Mengadili, mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, menyatakan penuntutan penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima, memerintahkan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska dikeluarkan dari tahanan,"ucap Hakim Ketua Kimiarsa.

    Selain itu,  mengembalikan berkas perkara dan barang bukti dalam perkara ini kepada penuntut umum, dan menetapkan ongkos perkara ditanggung negara.  

    Setelah selesai membacakan amar putusan sela, Penasehat Hukum (PH) terdakwa,  Rio Dedy Heryawan mengaku bersyukur dan senang dengan putusan ini.

    "Alhamdulillah, Alhamdulillah... Putusan dari majelis hakim berkeadilan dan sudah tepat bagi terdakwa Daffa," ujarnya sehabis sidang kepada wartawan di PN Surabaya.

    Menurut Rio, pihaknya selaku kuasa hukum mengapresiasi putusan sela dari  majelis hakim dan  sudah membuat keputusan yang tepat.  Selain itu, Rio ingin  Daffa segera dikeluarkan dari tahanan. Setidaknya atau selambat-lambatnya, pada Kamis (8/6/2023) besok.   

    Dan kami  berharap terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan sesuai putusan. Seharusnya hari ini setelah  putusan dibacakan tapi karena sudah kesorean, besok pagi," katanya.

    Sementara itu, Pensehat Hukum pelapor, M Ardhan SH dan Dwi Nopianto SH mengatakan, pihakan akan membela hak -hak hukum dari keluarga korban atas kematian anaknya. 

    "Hari Senin (12/6/2023)   kita sampaikan dan rembukan dengan keluarga besar serta masalah hukum  untuk langkah pastinya seperti apa.," cetusnya mengakhiri wawancara dengan sejumlah media massa di halaman PN Surabaya. (ded)








    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Hakim Terima Eksepsi , Terdakwa Daffa Adiwidya Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas