SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan eksepsi dari terdakwa penganiayaan siswa Poltekpel Surabaya, Daffa Adiwidya Ariska dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengeluarkan terdakwa dari tahanan.
Dalam amar putusan sela, majelis hakim menyatakan bahwa tuntutan dari penuntut umum terhadap terdakwa Daffa tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada negara.
"Dengan memperhatikan ketentuan dalam pasal 1 ayat (2) dan pasal 56 KUHAP, serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan perkara ini. Mengadili, mengabulkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa, menyatakan penuntutan penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima, memerintahkan terdakwa Daffa Adiwidya Ariska dikeluarkan dari tahanan,"ucap Hakim Ketua Kimiarsa.
Selain itu, mengembalikan berkas perkara dan barang bukti dalam perkara ini kepada penuntut umum, dan menetapkan ongkos perkara ditanggung negara.
Setelah selesai membacakan amar putusan sela, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Rio Dedy Heryawan mengaku bersyukur dan senang dengan putusan ini.
"Alhamdulillah, Alhamdulillah... Putusan dari majelis hakim berkeadilan dan sudah tepat bagi terdakwa Daffa," ujarnya sehabis sidang kepada wartawan di PN Surabaya.
Menurut Rio, pihaknya selaku kuasa hukum mengapresiasi putusan sela dari majelis hakim dan sudah membuat keputusan yang tepat. Selain itu, Rio ingin Daffa segera dikeluarkan dari tahanan. Setidaknya atau selambat-lambatnya, pada Kamis (8/6/2023) besok.
Dan kami berharap terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan sesuai putusan. Seharusnya hari ini setelah putusan dibacakan tapi karena sudah kesorean, besok pagi," katanya.
"Hari Senin (12/6/2023) kita sampaikan dan rembukan dengan keluarga besar serta masalah hukum untuk langkah pastinya seperti apa.," cetusnya mengakhiri wawancara dengan sejumlah media massa di halaman PN Surabaya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar