728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 08 Juni 2023

    Dennis Strauss, Direktur PT GMP Akui Hutangnya, Tapi Uangnya Terpakai

     





    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Kali ini Kuasa Hukum PT Usaha Jaya Adiperkasa (UJA),yakni Ir Eduard Rudy Suharto SH.MH menghadirkan saksi Endang Wartini, rekan dari Tjendrawati Limanto, pemilik PT UJA , dalam sidang lanjutan gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT  (UJAPenggugat)  melawan PT Global Metal Perkasa (GMP/Tergugat).

    Setelah Hakim Ketua Erintua Damanin SH MH membuka sidang dan terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada Kuasa Hukum Ir.Eduard Rudy Suharto,SH,MH , yang juga Ketua Organisasi Perjuangan Advokad DPC  Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) Surabaya untuk bertanya pada Endang.

    "Silahkan Kuasa Hukum Penggugat untuk bertanya pada saksi ini terlebih dahulu," ucap Hakim Ketua Erintua Damanik SH di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (7/6/2023).

    Ir.Eduard Rudy Suharto,SH,MH yang juga  Ketua Nasional Bid Hukum dan HAM DPP KAI ini, bertanya pada saksi apakah saksi mengetahui tentang hutang PT GMP terhadap PT UJA ?

    "Sejak awal sudah mengetahui perihal hutang PT GMP terhadap PT UJA. Endang menyebut hutang PT GMP kepada PT UJA sebesar Rp 700 juta lebih," ucapnya.

    Saksi mengetahui perihal hutang itu didapatkan dari  cerita itu dari  Tjendrawati sekitar 2 tahun lalu. 

    "(Terbilang-red) Baru kali Ini PT GMP punya tunggakan hutang,” ujar saksi Endang singkat. 

    Kemudian Endang melanjutkan keterangannya di depan persidangan, bahwa ada  permintaan Tjendrawati Limanto untuk melakukan penagihan secara musyawarah dan kekeluargaan. 

    Namun begitu,  Endang juga mengaku kenal dengan  sosok direktur PT GMP Dennis Strauss Kaligis sejak lama.

    “Karena itulah, saya mengajak Dennis bertemu untuk menyelesaikan hutangnya kepada PT UJA secara musyawarah dan kekeluargaan,” katanya.

    Sebenarnya, Endang bertemu berapa kali dengan Deniis dan  melakukan penagihan terhadap Dennis Strauss. Ironisnya, Dennis selalu menyatakan, bahwa dirinya  tidak mempunyai uang.

    Ada hal yang mengejutkan dalam keterangan Endang di persidangan kali ini. Perihal pengembalian uang Rp 700 jutaan tersebut , malahan Endang  ditawari oleh  Dennis rumahnya seharga Rp 4 miliar yang berlokasi di Grand Sungkono Lagoon (GSL).

    “(Mulanya) Dennis ada etikad baik memberikan assetnya. Dennis juga masih punya apartemen,” cetus Endang Wartini.

    Mendengar keterangan dari Endang tersebut, spontas  Dennis Strauss langsung mengatakan kepada majelis hakim kalau asset rumah-rumahnya tersebut sekarang ada di Bank.

    "Maaf Yang Mulia, aset-aset itu (kini) di bank semuanya," ungkap Dennis Strauss kepada Hakim ketua Erintua Damanik SH.


                                  


    Sebelum sidang ditutup, Hakim Ketua Erintua Damanik SH mengatakan, bahwa agenda sidang kesimpulan akan dilaksanakan pada Rabu (14/6/2023) mendatang secara e-court.

    Oleh karena itu, Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat bisa memasukkan kesimpulan via online ke PN Surabaya. Sehari sebelumnya, Selasa (13/6/2023) kedua belah pihak harus sudah memasukkan kesimpulan secara e-court.

    "Jangan sampai terlambat memasukkan kesimpulan via e-court. Dan selanjutnya ,  putusan akan diambil oleh majelis hakim pada Rabu (28/6/2023) mendatang, juga secara e-court pula," tukasnya seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda  sidang selesai dan ditutup.

    Sehabis sidang,  Ir Eduard Rudy SH MH yang juga Direktur Bejana Law Office enggan memberikan komentar kepada media massa. Demikian halnya dengan Direktur PT GMP Dennis Strauss Kaligis tidak bersedia memberikan keterangan pula.

    Sebenarnya PT GMP bukan kali ini bermasalah, karena sebelumnya sudah pernah tersandung masala serupa.  Dalam nomor perkara 300/Pdt.G/2021/PN Sby, yakni digugat oleh PT.Multi Mayaka di PN Surabaya pada awal tahun 2021, dengan tagihan sebanyak Rp 563 juta lebih.

    Dan  kali ini, PT GMP digugat PT UJA ke  PN Surabaya dengan  Perkara Nomor 313/Pdt.G/2023/PN Sby. (ded)


    “Waktu saya sarankan agar sisa barang milik PT UJA dikembalikan, dijawab Dennis kalau barangnya sudah terjual habis,” lanjutnya.

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dennis Strauss, Direktur PT GMP Akui Hutangnya, Tapi Uangnya Terpakai Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas