728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 26 Mei 2023

    Terungkap, Para Terdakwa Tidak Membuat , Hanya Memperdagangkan Saja

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Kali ini sidang lanjutan  terdakwa Samuel Sutanto Putra  dan terdakwa Rachmat Gunadi Siantar Putra, yang tersandung dugaan perkara menggunakan merek orang lain dan melanggar UU Kesehatan, dengan agenda pemeriksaan para terdakwa yang  digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/5/2023).  

    Setelah sidang dibuka oleh Hakim Ketua Erintua Damanik SH MH dan terbuka untuk umum , langsung memberikan kesempatan kepada Jaksa  Penuntut  Umum (JPU)  Evelin Nur Agusta SH MH dan Novita Maharani SH bertanya terlebih dahulu pada para terdakwa.

    Jaksa Evelin Nur Agusta SH bertanya pada terdakwa, sejak kapan menjual produk kosmetik Implora yang diduga palsu itu ?

    "Saya mulai menjual dari Feberuari 2023 dengan menjual 5 varian kosmetik berupa serum. Harganya lebih murah," jawab terdakwa.

    Sementara itu, Hakim Ketua Erintua Damanik SH bertanya pada terdakwa, saudara terdakwa mendapatkan Rp 200 juta - Rp 300 juta dari hasil menjual produk kosemtik Implora lewah Shopee ya?

    Terdakwa menjawab, produk Implora itu dijual lewat Shopee kepada masyarakat.

    Giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Kosdar SH MH bertanya pada terdakwa mengenai apakah terlibat dalam pembuatanproduksi 5 serum yang diduga palsu itu ?

    "Saya tidak terlibat pembuatan 5 produksi kosmetik Implora. Saya terima jadi produk itu," jawab terdakwa singkat.

    Setelah pemeriksaan terdakwa dirasakan sudah cukup, Hakim ketua Erintua Damanik SH mengatakan, sidang berikutnya adalah dengan agenda penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    "Penuntutan akan dilakukan Jaksa pada Rabu (31/5/2023) mendatang ya," katanya seraya mengetukkan palu sebagai pertanda sidang ditutup dan berakhir.

    Sehabis sidang, PH terdakwa, Kosdar SH MH mengungkapkan, intinya para  terdakwa tidak membuat, hanya memperdagangkan saja. Kalau hanya memperdagangkan saja, menurut ahli Nova Susanti,)Dirjen Kemenkumham  seharusnya dikenakan pasal 102 Undang-Undang Merek. Bukan pasal 100 ayat (2) UU Merek. 

    "Menurut keterangan Ahli tadi, pasal 100 ayat (2) UU Merek itu membuat/memproduksi dan memperdagangkan. Kalau menurut saya,ini hanya memperdagangkan, mestinya pasal 102," tukasnya.

    Menurut Kosdar SH MH, para terdakwa tidak membuat atau memproduksi, hanya memperdagangkan dan terima jadi saja. 

    "Harapan kami, para terdakwa mendapatkan hukuman yang seringan-ringannya," tandasnya.

    Harga yang dipasarkan terdakwa maksimal  Rp 20.000. Harga Implora di pasaran sama, hanya saja para terdakwa harga kulakannya lebih murah. Selama ini tidak ada korban yang mengeluhkan memakai produk Implora di pasaran.

    Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, bahwa atas perbuatan terdakwa I. Samuel Sutanto dan terdakwa II Rachmat Gunadi Siantar Putra  sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 100 ayat (2) UU RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Terungkap, Para Terdakwa Tidak Membuat , Hanya Memperdagangkan Saja Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas