SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang perdana terdakwa Daffa Adiwidya Ariska,dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang SH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, yang digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/5/2023).
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Herlambang SH menyebutkan, bahwa di dalam kamar mandi, Alpard Jales R Poyono menyuruh korban (M.Rio Ferdinan Anwar) berdiri di lorong tempat buang air kecil menghadap arah keluar.
Sedangkan ALpard Jales berdiri berhadapan dengan korban (M.Rio Ferdinan Anwar) dengan jarak ± 60 cm, dan terdakwa Daffa Adiwidya berdiri di belakang samping kiri saksi dengan jarak + 60 cm.
Lalu, Alpard Jales , bertanya pada korban (M.Rio Ferdinan) Opoo le, nang kene (kenapa le, kmu disini)?”. Dan korban (M.Rio) menjawab “siap senior tidak bawa bawa buku saku”.
Kemudian saksi menjawab dan bertanya “walah, awakmu iku ojok apatis-apatis le (oalah, kmu jangan apatis-apatis le)”, dan korban (M.Rio) menjawab “siap senior”.
Lantas, terdakwa Daffa menyuruh /mengistruksikan kepada Alpard Jales “wes pisan ae les, pokoke kroso (sudah 1 kali saja, les, yang penting terasa)” dan Alpard Jales memegang-megang perut korban (M.Rio Ferdinan) dan mengatakan “kerasin perutnya”, dan korban (M.Rio) menjawab “siap”.
Dan selanjutnya Alpard Jales langsung menyiapkan kuda-kuda kaki kiri depan, dan korban (M.Rio) berdiri tegak dengan tangan ke belakang (sikap istirahat di tempat).
Terdakwa Daffa tidak ada upaya melarang dengan cara memegang Alpard Jales , padahal terdakwa Daffa mengetahui akan terjadi pemukulan anatra Alpard Jales dengan korban ( M Rio).
Tak lama kemudian, Alpard Jales langsung melayangkan pukulan tangan kanannya yg mengepal ke bagian perut atas korban (M. Rio). Ketika pukulan pertama tersebut, korban (M.Rio) tidak bergerak sama sekali dan tetap pada posisi awal.
Setelah itu , Alpard Jales bertanya kepada korban (M.Rio) “piye, ada yang sakit ta?, Klo sakit tak liate (gimana, ada yang sakitkah? kalau sakit saya lihatnya)”. Korban Rio menjawab “tidak, senior”, lalu saksi bertanya ke korban (M.RIO FERDINAN ANWAR) “pisan maneh yo”, dan saksi.M.RIO FERDINAN ANWAR menjawab “siap”.
Lalu saksi langsung melayangkan pukulan kedua menggunakan tangan kanannya mengepal ke bagian perut atas untuk kedua kalinya, dan ketika itu badan korban (M.Rio) goyang, tetapi masih bisa berdiri tegak.
Bahwa pada pemukulan kedua tersebut, lagi-lagi terdakwa Daffa tidak ada upaya melarang dengan cara memegang Alpard Jales.Padahal, terdakwa Daffa mengetahui akan terjadi pemukulan.
Lalu Alpard Jales bertanya pada korban (M.Rio) “aman yo?”, dan korban (M.Rio) menjawab “siap”, dan korban (M.Rio) berjalan menuju pintu keluar. Selang tiga langkah korban (M.Rio) langsung roboh pada pas belokan dengan roboh ke arah kanan.
Sehingga pelipis kepala bagian kanannya membentur garis bawah tembok pintu pipa, dan wajahnya langsung meluncur ke lantai sehingga dagunya dan kepala sebelah kiri terbentur lantai.
Dan selanjutnya korban (M.Rio) mendapat perawatan di klinik Poltek, namun setelah mendapatkan arahan dari dr. Linda selaku dokter jaga, korban (M.Rio) dirujuk ke ke RS.Haji Surabaya. Oleh perawat dengan PASUHTAR saksi HARIYANA, bersama dengan sopir AFANDI, membawa korban (M.Rio) dengan menggunakan mobil ambulance.
Ketika perjalanan menuju ke RS.Haji Surabaya, korban (M.Rio) diberi terapi oleh perawat dengan oksigen Nasal 4LPM, kemudian sambil memantau nadi dan SPO2, ketika perjalanan korban (M.Rio) sempat mengeluarkan darah dari mulut.
Lalau perawat lakukan Finger swab dan Jaw trust untuk membebaskan jalan nafas, karena perawat melihat darah yang keluar dari mulut, berpotensi mengganggu jalan nafas, dan tidak lama kemudian sampailah kei RS.HAJI Surabaya. Sekira pukul 20.50 WIB sampailah di IGD. Lalu korban (M.Rio) sekira pukul 21.05 WIB perawat dipanggil oleh perawat IGD dan memberitahu perawat bahwa korban (M.Rio) dinyatakan telah meninggal dunia.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum (Ekshumasi dan Otopsi Jenazah) Nomor : IFRS 23.008 tanggal 07 Februari 2023 dengan kesimpulan : ditemukan luka memar pada leher kiri dan dada; luka lecet pada pipi kanan dan dagu; luka robek pada selaput bibir bawah kiri; resapan darah pada jaringan ikat di bawah kulit dan otot pada leher dan dada akibat kekerasan tumpul. Kuku-kuku jari tangan dan kaki tampak kebruan lazim ditemukan pada keadaan mati lemas (asfiksia).
Sebab mati orang tersebut akibat kekerasan tumpul pada dada yang mengakibatkan tekanan pada lambung sehingga timbul refleks keluarnya isi lambung hingga masuk ke saluran napas dan mati emas (asfiksia).
Atas perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 306 ayat (2) Jo Pasal 304 KUHP, dan pasal 351 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah pembacaan surat dakwaan dirasakan sudah cukup, Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Daffa, yakni Rio D. Heryawan SH langsung mengajukan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dari JPU.
"Baiklah, pada Rabu (31/5/2023) dengan agenda tanggapan Jaksa atas eksepsi terdakwa," ucap Hakim ketua seraya mengetukkan palu sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum korban RFA, yakni Muhammad Ardhan Hisbullah SH dan Dwi Nopianto SH mengatakan, bahwa atas dakwaan Jaksa tersebut, penasehat hukum merasa cukup puas.
"Kita belum bisa bicara banyak, karena orang tua korban lagi sakit. Jadi, kita harus cerita ke orang tua korban dulu. Bagaimana arahnya nanti. Tetapi , kita yakini setiap manusia pasti diawasi oleh Tuhannya. Kedua, hakim bertugas diawasi juga oleh Komisi Yudisial. Ketiga untuk jaksa diawasi oleh Komisi Kejaksaan RI," katanya.
Menurut M. Ardhan Hisbullah SH dan Dwi Nopianto SH, pihaknya ingin yang terbaik karena menyangkut kehilangan nyawa anak orang. "Kami minta perkara ini dilakukan dengan sebaik-baiknya," ungkapnya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar