728x90 AdSpace

  • Latest News

    Jumat, 26 Mei 2023

    PH Christie HV.Jacobus SH : "Harga-Harga Kain Sudah Benar dan Pembayaran Semuanya Lunas"

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Agenda pemeriksaan 2 (dua) saksi terdakwa yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari SH MH dari Kejaksaan Tanjung Perak Surabaya, dalam sidang lanjutan terdakwa  Sri Yuliani alias Bing Bing.

    Kedua saksi itu adalah  Sokib dan Hendra yang diperiksa di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,  Kamis (25/5/2023).

    Selepas  Hakim Ketua Suparno SH MH membuka sidang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada JPU Diah Ratri Hapsari SH MH untuk bertanya pada kedua saksi tersebut.

    Kedua saksi dalam persidangan tadi, menunjukkan nota-nota pembelian kain dari toko terdakwa dan telah dibayar lunas.

    Setelah keterangan kedua saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Suparno SH MH mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Senin (22/5/2023) mendatang dengan agenda masih saksi dari Jaksa.

    Sehabis sidang,  Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Christie HV.Jacobus SH didampingi Rifani SH mengatakan, saksi Hendra dan Sokib (pembeli) pada persidangan tadi menunjukkan nota-nota pembelian dari toko kain,tempat terdakwa bekerja.  

    "Mereka itu membeli kain lunas semuanya. Jadi, harga-harga kain sudah benar dan pembayaran semuanya lunas. Tidak ada masalah pembayaran menurut saya. Makanya, sampai sidang hari ini, saya tetap masih yakin bahwa soal penggelapan yang dilakukan terdakwa itu tidak ada," ungkapnya.

    Sidang akan dilanjukan pada hari Senin (29/5/2023) dengan agenda masih saksi. Para saksi itu adalah pembeli yang beretikad baik. 

    Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa  terdakwa didakwa  pasal 374 dan 378 KUHP. Bahwa sesuai dengan Surat Pemberitahuan PT Budi Agung Sentosa per tanggal 01 November 2019 terdakwa sebagai Koordinator Marketing mendapatkan komisi penjualan yang awalnya adalah 0,3 % untuk pelanggan yang melakukan pembayaran dengan sistem tempo berubah menjadi 0,1 .

    Sedangkan komisi 0,5 % untuk pelanggan yang melakukan pembayaran dengan sistem cash berubah menjadi 0,3 %. Bahwa kemudian terdakwa dalam menjalankan tugasnya sebagai Koordinator Marketing telah melakukan perbuatan menjual kain milik PT Budi Agung Sentosa dengan menggunakan nama-nama yang terdakwa buat sendiri dalam jumlah yang banyak yang mana pembeli aslinya adalah Saksi Hendra yang merupakan adik ipar terdakwa, selanjutnya.

    Bahwa dari perbuatan terdakwa membuat nama-nama pembeli yang tidak sesuai dengan kenyataannya dan dibawah harga yang seharusnya tersebut terdakwa memperoleh komisi dengan total keseluruhan sebesar ± Rp 3.281.555,- (tiga juta dua ratus delapan puluh satu ribu lima ratus lima puluh lima rupiah).

    Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan PT Budi Agung Sentosa mengalami kerugian sebesar ± Rp 258.780.500,-(dua ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah).

    Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KuHP. (ded) 

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Christie HV.Jacobus SH : "Harga-Harga Kain Sudah Benar dan Pembayaran Semuanya Lunas" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas