SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang perdana terdakwa Alpard Jales Poyono, yang tersandung dugaan perkara penganiayaan yang menyebabkan Taruna Politeknik Pelayaran bernama RFA meninggal dunia, digelar di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (22/5/2023).
Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, menjerat terdakwa Alpard Jales Poyono dengan pasal berlapis, yakni pasal 353 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara.
Menurut Jaksa, pada Minggu 5 Pebruari 2023 pukul 19.30 WiB di kamar mandi Politeknik Pelayaran Gunung Anyar, Surabaya melakukan tindak pidana pengeroyokan yang direncanakan terlebih dahulu yang menyebabkan kematian korban.
Kronologisnya, korban RFA dipukuli di bagian perutnya oleh terdakwa Alpard Jales Poyono dengan menggunakan tangan kanan. Gara-gara pukulan terdakwa ini, membuat korban tersungkur dan jatuh ke lantai tidak bergerak lagi.
Setelah memukuli korban, terdakwa Alpard Jales Poyono sempat bertanya kepada korban ‘ada yang sakit ta,? Kalau saki tak lihate”.
Lantas, dijawab oleh korban ‘tidak senior’ . Kemudian, terdakwa Alpard Jales Poyono melayangkan pukulan kedua menggunakan tangan kanannya dan mengenai tepat pada bagian perut atas.
Nah, karena pemukulan tersebut membuat korban tersungkur dan jatuh ke lantai tidak bergerak. Sehingga pelipis korban di bagian kanan terbentur tembok dan pipa.
Hasil visum et repertum pada tanggal 7 Pebruari 2023, menyebutkan ditemukan luka memar pada leher kiri dan dada. Luka lecet pada pipi kanan dan dada, luka robek pada selaput bibir bawah kiri.
"Selain itu, juga pergelangan kanan dan kiri tampak kebiru-biruan. Kekerasan dengan tumpul tersebut mengakibatkan tekanan pada lambung korban," ucap Jaksa Herlambang SH.
Setelah pembacaan surat dakwaan dirasakan sudah cukup, Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Alpard Jales Poyono tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dari JPU.
Justru yang mengejutkan adalah, terdakwa Alpard Jales Poyono melalui Tim PHnya, Ari Mukti SH malah mengajukkan permohonan penangguhan penahanan atas diri terdakwa.
"Nanti, surat pengajuan penangguhan penahanan akan dimusyawarahkan lebih dulu dengan majelis hakim lainnya," ujar Hakim Ketua.
Sehabis sidang, Muhammad Yani (ayah korban) mengharapkan , putusan yang seadil-adinya pada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.
Sementara itu, Penasehat Hukum korban RFA, yakni Muhammad Ardhan Hisbullah SH didampingi Dwi Nopianto SH mengatakan, bahwa nyawa tidak mungkin dapat dikembalikan,
“(Sesungguhnya) Nyawa tidak mungkin kembali. Jadi kita minta yang seadil-adilnya. Hukum juga harus ada untuk terdakwa dua yakni Daffa yang akan menjalani sidang perdana pada hari kamis nanti sidang perdana,” katanya.
Ditambahkan M. Ardhan Hisbullah SH dan Dwi Nopianto SH, jaksa penuntut umum harus tegas, tajam dan jangan sampai melempem. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar