SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Upaya banding yang diajukan oleh PT Darma Bakti Adi Jaya ,pengembang Darmo Hill (Penggugat) melawan Kepengurusan RT 4 Dukuh Pakis (Tergugat) di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dikabulkan dan menang.
"Kini kami mengajukan Kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) dan kami berharap bisa menang," ucap Kuasa Hukum Darmo Hill , Nasmid Idris SH ketika dijumpai media massa di Pengadilan Negeri (PN) SUrabaya, Selasa (23/5/2023).
Menurutnya, putusan Pengadilan Tinggi (PT), Jawa-Timur itu sudah benar adanya. Karena apa yang diputuskan oleh PN Surabaya, yang mengabulkan para pihak, yang bukan pihak dalam perkara itu sangat fatal dan menyalahi hukum tertib hukum perdata.
"Dan hal itu tidak boleh terjadi.Jadi putusan putusan PT untuk bandingnya itu sudah benar. Dan mudah-mudahan rule hukum yang sudah benar itu, sampai putusan hukum kasasi Mahkamah Agung (MA)," ujar Nasmid Idris SH.
Dipaparkannya, amar putusan banding PT adalah mengabulkan seluruh gugatan tuntutan dari Penggugat. Termasuk gugatan immateriil ganti- rugi secara sebesar Rp 3 miliar dikabulkan.
Yang paling pokok adalah mengabulkan tindakan Pengurus RT dan Ketua RT mengambil uang IPL itu dikualifikasi perbuatan melawan hukum. Karena mereka pihak ketiga yang tidak masuk dalam perikatan antara warga dan developer.
Status hukum Kepengurusan RT adalah status pihak ketiga yang tidak boleh membatalkan atau mengambil alih semua perjanjian yang berlangsung.
"IPL- nya kembali ke Darmo Hill lagi. Hal itu masih berlaku antara kita (Darmo Hill) dan warga. Tindakan Darmo Hill menarik IPL adalah sah dan ada perjanjian. Sedangkan tindakan Kepengurusan RT itu tidak sah dan melawan hukum," kata Nasmid Idris SH.
Dijelaskannya, seharusnya putusan Kasasi MA nantinya akan menguatkan putusan banding dari PT. "Kalau berbicara hukum, memang seharusnya seperti itu. Insya Allah Kasasinya bisa menang," harap Nasmid Idris SH.
Sebagaimana diketahui, sengketa atau perselisihan hukum antara developer Darmo Hill dan pihak Kepengurusan RT 4 Dukuh Pakis, sebenarnya ada perjanjian yang mengikat antara warga dan developer Darmo Hill.
Sedangkan RT itu bukan para pihak, lalu mengambil alih dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Bahkan Ahli keperdataan, DR Ghansam Anand SH MH pernah menyatakan, bahwa pihak pengembang (Darmo Hill) bisa menuntut , baik materiil maupun immaterril.
Kepengurusan RT yang mengambil alih secara sepihak ( penarikan IPL) itu tidak sah, karena belum ada persetujuan dari Darmo Hill. Maka untuk pengalihan penarikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) itu, tetap tidak sah.
Seharusnya yang tetap menarik IPL adalah Darmo Hill. Uang yang diambil oleh RT itu harus dikembalikan pada Darmo Hill. Apa yang dilakulan RT mengambil penarikan IPL itu tidak sah. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar