Saksi itu adalah H Mahmud yang dihadirkan oleh Jaksa Diah Ratri SH di persidangan. Lantaran tidak bisa memenuhi panggilan Jaksa, akhirnya keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibacakan di depan persidangan.
Seperti biasanya, Hakim Ketua Suparno SH MH membuka sidang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada JPU Diah Ratri Hapsari SH MH untuk menghadirkan saksinya.
Karena saksi tidak hadir, terpaksa keterangan saksi dalam BAP dibacakan di persidangan yang digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/5/2023).
"H Mahmud adalah pembeli di toko kain tempat terdakwa dan sudah lunas," ucap saksi H Mahmud dalam BAP nya yang dibacakan Jaksa Diah Ratri di depan persidangan.
Pernyataan saksi H Mahmud hampir sama dengan keterangan Hendra dan Sokib (pembeli) yang beretikad baik dan pembayarannya sudah lunas semuanya.
"Pembelian yang dilakukan H Mahmud itu sudah sesuai harga yang ditawarkan oleh toko dan semua barang yang dibeli lunas. Tidak ada yang kurang," ujar Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Christie HV.Jacobus SH didampingi Rifani SH ketika dimintai keterangan media massa, sehabis sidang.
Intinya, kata Christie HV.Jacobus SH , sampai hari ini berdasarkan fakta-fakta sidang yang ada dan keterangan-keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, baik saksi yang datang maupun tidak datang, keterangannya sama.
"Cuma membeli harga sesuai harga yang keluar dari toko, yang ditawarkan toko melalui terdakwa. Semua barang-barang itu dibayarkan dengan lunas dan tidak ada yang kurang satu pun," cetusnya.
Oleh karena itu, dakwaan jaksa yang dituduhkan pada terdakwa bahwa adanya penggelapan dalam jabatan itu tidak pernah ada.
"Menurut saya sampai saat ini tidak ada yang digelapkan. Semuanya lunas dan tidak ada barang yang digelapkan," ungkapnya.
Dijelaskan Christie HV.Jacobus SH , sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin ( /6/2023) mendatang dengan agenda saksi ade-charge (saksi meringankan).
"Tadi Hakim Ketua Suparno SH MH mempersilahkan kami untuk menghadirkan saksi ade-charge (meringankan). Nanti kita persiapkan. Ada beberapa nama, namun mereka masih terikat sama pelapor. Akan kita coba upayakan lah. Pada dasarnya mereka mau berkata benar dan jujur, cuman masalahnya berani atau tidak," tukasnya.
Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa, disebutkan bahwa perbuatan terdakwa membuat nama-nama pembeli yang tidak sesuai dengan kenyataannya dan dibawah harga yang seharusnya tersebut terdakwa memperoleh komisi dengan total keseluruhan sebesar ± Rp 3.281.555,- (tiga juta dua ratus delapan puluh satu ribu lima ratus lima puluh lima rupiah).
Atas perbuatan terdakwa mengakibatkan PT Budi Agung Sentosa mengalami kerugian sebesar ± Rp 258.780.500,-(dua ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh ribu lima ratus rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP Jo pasal 64 ayat (1) KuHP. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar