728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 24 Mei 2023

    Chrisney : "Cincin Itu Berulang kali Mau Saya Kembalikan, Tapi Selalu Dicaci -Maki dan Ditolak"

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -   Sidang lanjutan terdakwa Chrisney Yuan Wang , yang tersandung dugaan perkara pencurian dalam lingkup keluarga, kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan Ahi Pidana, DR Taufik Rahman SH MH dari Universitas Airlangga (UNAIR) yang digelar di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (21/5/2023).

    Setelah Hakim Ketua AA Gede Agung Parnata SH MH membuka sidang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Estik Dilla Rahmawati SH MH dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, SUrabaya untuk bertanya terlebih dahulu.

    Jaksa Estik Dilla SH bertanya pada Ahli, apakah pelaku pencurian dalam lingkup keluarga (bisa suami atau istri, atau orang lain derajad kedua) bisa dipidanakan ?

    "Sebagaimana dalam pasal 367 KUHP (penggelapan dalam keluarga), tidak mungkin dilakukan penuntutan, karena diutamakan kepentingan keluarga. Namun begitu, dalam pasal 367 ayat 2 KUHP, dimungkinkan penuntutan bila ada pengaduan dari orang -orang yang dirugikan," jawab Ahli Pidana.

    Ahli menggarisbawahi, bahwa yang mengambil harta bawaan tetap bisa dikenakan pidana. Namun demikian, harus dibuktikan kesengajaan untuk menguasai barang orang lain. 

    "Jika ada pengakuan dari terdakwa dan majelis hakim yakin, bisa dipidanakan. " Harus dilihat fakta obyektif perbuatannya," ucap Ahli Pidana.

    Sebagaimana dalam dakwaan Jaksa disebutkan bahwa terdakwa Chrisney Yuan Wang didakwa  Pasal 367 ayat (2), dan dakwaan kedua Pasal 376 KUHP tentang penggelapan dalam keluarga. 

    Chrisney dianggap membawa cincin “star sapphire” saat pergi dari rumahnya iJalan Dharma Husada Indah Utara, Surabaya, seusai bertengkar dengan suaminya, The Irsan Pribadi Susanto. 

    Setelah penyampaian keterangan Ahli pidana dianggap sudah cukup, Hakim Ketua AA Gede Agung Parnata SH MH mengatakan,sidang akan dilanjutkan Senin (29/5/2023) depan dengan agenda menghadirkan mantan mertua di persidangan.  

    Dalam sidang kali ini, ada pergantian Tim Penasehat Hukum Chrisney Yuan Wang yang diketuai Budi Santoso SH MH digantikan oleh Iskandar SH yang mendampingi terdakwa di persidangan.  

    Sehabis sidang, Chrisney Yuan Wang didampingi Penasehat Hukum (PH)nya, Iskandar SH mengatakan, pihaknya berharap adanya keadilan dalam putusan perkara nantinya, karena tidak ada tindak pidana yang dilakukannya.

    "Saya memang sejak awal kena KDRT, tidak ada niat jahat atau mencuri. Minta tolong majelis hakim menegakkan keadilan dan membebaskan saya dari segala dakwaan jaksa. Jujur saya sebagai ibu rumah tangga sudah sangat dipermalukan sudah dihina, diselingkuhin, diusir , dan sekarang saya masih dituduh maling (pencuri)," kata Chrisney.

    Padahal, lanjut dia, cincin itu sudah berulang kali mau dikembalikannya, tetapi selalu dicaci maki dan ditolak. Jadi, Chrisney bingung dan kesalahannya di mana (dalam perkara ini-red).

    Chrisney tahunya perihal cincin itu, ditunjukkan dan diberikan ke dirinya untuk disimpan , setelah menikah dengan Irsan. "Yang saya tahu itu. Makanya, saya bingung. Dari zaman ketika saya pacaran, sampai menikah di hari perkawinan pun, tidak pernah melihat adanya cincin itu," ungkap Chrisney. (ded) 




    Latar belakang adanya perkara “a quo” adalah adanya laporan polisi di Polda Jawa Timur atas tindakan KDRT yang dilakukan Irsan terhadap istrinya, Chrisney, dan anaknya, RDS. “Faktanya, laporan polisi ada setelah adanya laporan polisi pelapor atas tindakan KDRT terhadap terdakwa dan anak terdakwa. Bahkan laporan polisi ini ada setelah ada vonis bersalah terhadap Irsan Pribadi Susanto atas tindakan KDRT-nya yang telah diputus bersalah oleh PN Surabaya. 

    Pada 12 Mei 2021, saat terdakwa meninggalkan rumah, tidak ada laporan polisi dari Irsan. “Setelah ada laporan polisi dan putusan KDRT, terdakwa baru dilaporkan. Diduga laporan polisi tersebut dibuat untuk menekan terdakwa agar mencabut laporan polisinya terhadap Irsan. 

    Terdakwa tidak pernah mencuri cincin milik Irsan Pribadi Susanto. “Terdakwa pergi meninggalkan rumah dalam keadaan tidak direncanakan setelah Irsan melakukan KDRT beberapa jam sebelumnya. Terdakwa meninggalkan rumah atas persetujuan atau restu dari mertua untuk menghindari sementara Irsan demi keselamatan jiwa terdakwa dan ketiga anaknya. Maka terdakwa mulai mengemas barang-barang, termasuk barang berharganya dengan panik dan tergesa-gesa, tanpa sadar cincin Irsan ada di dalam kotak perhiasan yang sama. 


    Tidak ada niat dari terdakwa untuk mencuri apalagi menguasai barang milik Irsan Pribadi Susanto. “Alasan terdakwa keluar rumah hanya ingin menyelamatkan diri dan anak-anaknya dari tindakan KDRT yang dilakukan oleh Irsan. Buktinya, terdakwa tidak pernah menjual atau mengalihkan cincin itu kepada orang lain. Bahkan terdakwa sudah menyatakan akan mengembalikan cincin tersebut. Akan tetapi fakta ini dikesampingkan, mengingat memang tujuan laporan polisi terhadap terdakwa adalah sebagai alat untuk menekan terdakwa agar mencabut laporan KDRT terhadap Irsan. 

     Irsan Pribadi dengan terdakwa masih terikat hubungan suami-istri, sehingga tidak ada satu pun tindakan terdakwa yang dapat dikategorikan sebagai tindakan pencurian. “Cincin tersebut diperoleh dalam perkawinan, sehingga apa yang dimiliki oleh Irsan adalah milik terdakwa selaku istri,” tuturnya.

    Cincin tersebut telah disita oleh penyidik, sehingga tidak ada kerugian dan keuntungan yang terdakwa ambil dari cincin tersebut. “Hal ini pun diakui dalam dakwaan JPU hanya sebagai potensi kerugian. Dengan demikian terbukti dan tidak terbantahkan tidak ada satu pun dakwaan JPU yang terbukti ada pada tindakan terdakwa. 

    Semua saksi yang diperiksa masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan Irsan, sehingga keterangannya pun patut diragukan kebenarannya. “Dakwaan disusun berdasarkan keterangan saksi yang masih memiliki hubungan keluarga dengan Irsan, sehingga dakwaan JPU terbukti cacat formil,” tutur Budi.

    Terdakwa adalah seorang istri korban KDRT dan suaminya Irsan bukan hanya terdakwa, bahkan anak terdakwa pun korban KDRT oleh Irsan. Oleh karena itu, Budi Santoso mewakili terdakwa mohon keadilan dan perlindungan dari Majelis Hakim PN Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara kliennya untuk mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa untuk seluruhnya. 

    “Sehingga terdakwa harus dibebaskan, karena tak satu pun dakwaan JPU terbukti,” tandasnya. 

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Chrisney : "Cincin Itu Berulang kali Mau Saya Kembalikan, Tapi Selalu Dicaci -Maki dan Ditolak" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas