SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Edial Nanang Setyawan (staf bunker office), salah satu dari 17 terdakwa yang tersandung dugaan perkara penggelapan BBM, kini memasuki babak pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang disamapikan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Susilowati SH MH di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) SUrabaya, Kamis (16/3/2022).
Selepas Hakim Ketua Sutrisno SH MH membuka sidang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada PH Susilowati SH MH untuk membacakan pledoinya.
"Silahkan PH dari terdakwa Edial Nanang untuk membacakan pledoinya, pokok-pokoknya saja," ucap Hakim Ketua Sutrisno SH MH.
Dalam pledoinya, PH Susilowati SH MH menyebutkan, bahwa terdakwa Edial Nanang Setiawan SE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"(Kami memohon-red) Majelis hakim menjatuhkan putusan bebas dari segala dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum atau setidak-tidaknya menjatuhkan putusan lepas dari segala dakwaan dan tuntutan terhadap terdakwa atas nama Edial Nanagng," pintanya.
Memerintahkan Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa Edial Nanang dari tahanan sejak putusan dibacakan.
Selain itu, juga menetapkan barang milik terdakwa berupa uang tunai sebesar Rp 300 juta, sertifikat hak milik (SHM) No 129 seluas 2125 M2 yang terletak di Desa Kendalrejo, Talun, Kabupaten Blitar , seharga Rp 750 juta,dan 1 (satu) bendel rekening koran Bank Permata atas nama Edial Nanang Periode 2017 sampai 2022 itu, bukan merupakan barang bukti.
Ini karena barang-barang tersebut tidak ada keterkaitannya dengan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada terdakwa Edial. Itu merupakan barang dari keluarga terdakwa Edial untuk mengganti kerugian PT Meratus Line, dan diserahkan kepada PT Meratus Line melalui Direktur Utama PT Meratus Line, itu dikembalikan kepada terdakwa Edial.
"Memulihkan harkat dan martabal terdakwa Edial dan membebakan biaya perkara ini kepada negara. Atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ucap Susilowati SH MH.
Dijelaskannya, bahwa akan sangat tidak adil bagi terdakwa Edial yang melakukan perbuatan yang dianggap tercela tersebut, karena terpaksa yang disebabkan oleh desakan lingkungan pekerjaan dan khwatir akan terjadi sesuatu pada diri terdakwa.
Karena terdakwa Edial sangat membutuhkan pekerjaan untuk membiayai kehidupan keluarga dan terdakwa juga telah menunjukkan etikad baik untuk mengganti kerugian PT Meratus Line yakni dengan menyerahkan uang tunai sebesar Rp 300 juta dan SHM No 129 seluas 2125 M2 yang terletak di Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar seharga RP 750 juta kepada PT Meratus Line melalui Direktur Utamanya, apabila terdakwa harus dijatuhi pidana.
Setelah pembacaan pledoi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Sutrisno SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik pada Senin (27/2/2023) mendatang.
Sebagaimana diketahui, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dilla SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Edial terbukti secara sah dan meyakinkan melakuan penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang.
Menjatuhkan pidana selama 3 (tiga) tahun dikurangi masa tahanan dan tetap ditahan. Denda Rp 25 juta subsidiair 6 (enam) bulan. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar