SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan terdakwa Edi Setyawan--salah satu dari 17 terdakwa yang tersandung dugaan perkara penggelapan BBM, kini dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) yang disamapikan oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Ennyk Widjaja SH dan Nayti Mewoh SH di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) SUrabaya, Kamis (16/3/2022).
Setelah Hakim Ketua Sutrisno SH MH membuka sidang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan kepada PH Ennyk Widjaja SH untuk membacakan pledoinya.
"Silahkan PH dari terdakwa Edi Setyawan untuk membacakan pledoinya, pokok-pokoknya saja," ucap Hakim Ketua Sutrisno SH MH.
Dalam pledoinya, PH Ennyk Widjaja SH memohon kepada mejelis hakim agar berkenan menjatuhkan putusan memberikan keringanan hukuman yang seringan-ringannya terhadap terdakwa Edi Setyawan.
Selain itu, juga memohon majelis hakim untuk mengembalikan 1 (satu) buku SHM No 610 atas nama Mlati Muryani seluas 190 M2 yang terletak di Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan , Surabaya kepada Mlati Muryani/terdakwa , dikarenakan SHM tersebut adalah pembelian dari istri terdakwa berdagang beras/agen beras dan berdagang pakaian.
"Bilamana majelis hakim berpendapat lain, kami untu dan atas nama terdakwa agar majelis hakim memberikan pengampunan yang sebesar-besarnya," pintanya.
Menurut Ennyk Widjaja SH , bahwa terdakwa dalam pemeriksaan di persidangan secara kooperatif sangatlah jujur dan tidak melakukan kebohongan.
Terdakwa adalah karyawan PT Mirsan Mandiri Indonesia atau bisa disebut sebagai karyawan outsourching dan gaji terdakwa juga dbayar oleh PT Mirsan Mandiri Indonesia, bukan digaji oleh PT Meratus Line. Jobdesk/pekerjaan yang difungsikan oleh perusahaan tersebut adalah supir dan terdakwa bukanlah sebagai karyawan tetap PT Meratus Line.
Terdakwa diberikan perintah secara lisan oleh Basuki Dwi Rahardjo sebagai Networking Managerdan selaku bunker, yang mempunyai tugas dan tanggungjawab mengatur alokasi kapal, jadwal kapal, dan mengkoordinir terkait kesiapan operasional kapal.
Bekerja di PT Meratus Line ini dituntut untuk bisa menguasai berbagai hal pekerjaan, dan terdakwa ini diberi tugas untuk membantu bunker officer dengan mengawasi laptop pengisian BBM dalam hal ini jenis solar.
Bahwa sebagai tenaga outsourching terdakwa diharuskan bisa menempatkan diri kepada karyawan tetap PT Meratus Line, terutama pada awal KKM dan bunker officer. Apabila terdakwa tidak mengikuti arahan dan perintah, maka terdakwa akan dimusuhi dan dijauhi dalam mengemban pekerjaannya dengan mempersulit pengisian kapal.
Bahwa terjadinya tindak pidana tersebut, juga merupakan kelalaian atau lemahnya dari pihak PT Meratus Line. Dalam hal ini, kurang pengawasan dari segi manajemen perusahaan serta pengamanan dan pengawasan terhadap seluruh karyawannya.
Bahkan dari pihak manajemen PT Meratus Line juga memperbolehkan untuk mengambil poket sisa bahan bakar tersebut. Jadi secara tidak langsung maka manajemen PT MEratus Line mengetahui tentang permasalahan tindak pidana ini.
Setelah pembacaan pledoi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Sutrisno SH mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda replik pada Senin (27/2/2023) mendatang.
Sebagaimana diketahui, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dilla SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Edi Setyawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakuan penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang.
Menjatuhkan pidana selama 3 (tiga) tahun dikurangi masa tahanan dan tetap ditahan. Denda Rp 25 juta subsidiair 6 (enam) bulan. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar