SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda pemeriksaan 5 (lima) saksi mahkota, yakni Didik Bangun Restuaji SH (Ketua Pelaksana Tim Verifikasi), Ir Sunarto (anggota tim verifikasi), Hopyah SH (anggota), Siswo Hariyono (anggota) dan Seno Prasetyo SP (Sekretaris Tim Veridikasi) dalam sidang lanjutan dugaan perkara korupsi ganti-rugi tanah korban Lumpur Lapindo, yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (15/3/2022).
Selepas Hakim Ketua AA Gde Agung Parnata SH CN membuka sidang terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kisnu SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, untuk bertanya terlebih dahulu kepada para saksi di persidangan.
JPU Kisnu langsung bertanya pada saksi Siswo Hariyono (anggota) mengenai apa yang menjadi tugas dan kewenangan saudara saksi ?
"Saya hanya memverifikasi berkas-berkas di kantor BPLS. Jikalau ada keberatan dan sanggahan atau tidak ada kesesuaian, baru saya turun ke lapangan. Selalu diperhatikan kesesuaian obyek luas tanah dan bangunan," jawab Siswo.
Menurut Siswo, pendaftaran tanah itu ada penelitian yuridis berkas kepemilikan tanah warga dan pengukuran fisik.
Kembali JPU Kisnu SH bertanya jika ada masalah Persil 68 terdapat perbedaan luas tanah,apakah perlu dipending dulu, karena tidak sesuai data yuridis dan fisik bangunan ?
"Hampir setiap pengukuran tanah pasti ada selisih. Tetapi tidak ada keberatan dari masyarakat," jawab Siswo.
Ada perbedaan 170 M2 dan 360 M2, Namun hal itu sangat bisa ditolerir. Hasil ukur dan permohonan tidak sama. Hal itu terbilang wajar saja.
"(Prinsipnya-red) pengukuran patok-patok bidang tanah yang dipasang pemohon (bisa pagar) dan disetujui tetangga. Selama tidak ada keberatan dari masyarakat dan sudah dipenuh dan sesuai ketentuan patok atau tembok, serta disetujui tetangga yang berbatasan. Karena tidak ada keberatan, saya belum pernah turun ke lapangan," ucap Siswo.
Hal senada disampaikan oleh Seno Prasetyo SP (Sekretaris Tim Veridikasi), bahwa setelah dilakukan verifikasi bagi pemohon yang lolos, dibuatkan data dan berita acara verifikasi.
Nah, setelah diumumkan dan tidak ada sanggahan selama 7 (tujuh) hari , kemudian dibuatkan berita acara nominatif.
"Selama ini tidak pernah ada problem dan sanggahan di Gempolsari. Termasuk berita acara Madhuka ditandatangani dan tidak ada protes maupun sanggahan," ujar Seno Prasetyo.
Ditambahkan Didik Bangun Restuaji SH (Ketua Pelaksana Tim Verifikasi), bahwa pengecekan dan pencocokan berkas permohonan warga, baik yuridis dan fisik. Faktanya, tidak ada keberatan.
"Selama penetapan batas-batas, ada saksi-saksi dan tidak ada penguasaan pihak lain. Tanah itu (dinyatakan-red) klir. Tidak problem dan diloloskan. Begitu pula dengan Persil 68, kendati ada perbedaan luasan tanah. Tetapi, semua berkas lengkap dan klir," katanya.
Dijelaskan Didik, bahwa Persil 68 itu tidak ada catatan (tanah) TPQ dan semua berkas lengkap.
"Selama ini tidak pernah ada sanggahan. Tidak pernah periksa berkas masjid atau TPQ," tegasnya.
Kini giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa Slamet Priambodo MSc (Mantan Kapokja Perlindungan dan Pemulihan Sosial/ Bapel BPLS) dan Khusnul Khuluk S,Sos (Mantan PPK Kegiatan Penanganan Bidang Sosial Satker Penanggulangan Lumpur Lapindo di Bapel BPLS), yakni Krisna Budi Tjahjono SH bertanya pada para saksi mengenai setelah berkas tidak ada sanggahan dan klir, kemudian apa yang dilakukan ?
"Setelah berkas tidak ada sanggahan dan klir, diteruskan ke BPLS dan dilakukan proses selanjutnya.
Nah, setelah pemeriksaan saksi-saksi mahkota dan Ahli, yakni Haris Sudaya (auditor madya Kabupaten Sidoarjo ) dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua AA Gde AGung Parnata SH CN mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (29/3/2023) dengan agenda pemeriksaan terdakwa nantinya.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Krisna Budi Tjahjono SH mengatakan, bahwa keterangan saksi-saksi, tanggungjawab tim verifikasi hanya mencocokan berkas saja. Misalnya berkas yang dibutuhkan peta bidang, hasil ukur bangunan dari Cipta Karya dan BPN.
"Tadi dikatakan, kalau yang tidak ada sertifikatnya ada pernyataan dari pemohon dan diketahui oleh desa dan Camat. Apakah itu ada atau tidak. Mengenai kebenarannya diserahkan pada instansi masing-masing. Untuk pengukuran di BPN dan pengukuran bangunan di Cipta Karya," cetusnya.
Dilanjutkan oleh Krisna Budi Tjahjono SH, terkait pernyataan masalah kebenaran penguasaan tanah dan bangunan dan sebagainya, itu ada di desa. Jadi, tanggungjawab masing-masing.
"Setelah itu baru diserahkan ke BPLS, artinya setelah semuanya klir ya. Setelah lengkap, diumumkan dulu. Ketika dari pengumuman itu, tidak ada sanggahan baru dinyatakan klir. Lalu, diserahkan ke BPLS dan diserahkan ke notaris, kalau notaris sudah oke dan beres. Baru dinyatakan bisa dibayar (ganti-rugi). Kalaupun (seandainya-red) ada pemalsuan dalam masalah ini, ada di pemohon dan desa (kades)," ungkapnya.
Lagi pula, lanjut Krisna Budi Tjahjono SH, ketika diumumkan tidak ada yang menyanggah,dan masalah ini klir semuanya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar