728x90 AdSpace

  • Latest News

    Rabu, 15 Maret 2023

    Keterangan Ahli Diragukan, Dinilai Tidak Memenuhi Kualifikasi Sebagai Ahli

     



    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda mendengarkan keterangan Ahli, yakni  Haris Sudaya (auditor madya Kabupaten Sidoarjo )  yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kisnu SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo,  dalam sidang lanjutan 11 terdakwa yang tersandung dugaan perkara korupsi ganti rugi tanah korban Lumpur Lapindo, digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (15/3/2022).

    Ahli melakukan penghitungan kerugian negara atas permintaan dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Ini terkait pembelian tanah Persil 68 tentang kerugian negara.

    "Ini terkait total lost, mengenai ganti rugi dari APBN yang telah dibayarkan BPLS dan Madhuka sebagai penerimanya. Hasil analisa Kejari Sidoarjo. Ada bukti-bukti acara pemeriksaan proses pengajuan ganti rugi  tanah seluas 370 M (Persil  68 -red) ada ketidakesuaian atas kepemilikan dan  luas tanah. Ada jual beli Umbaran dan Madhuka pada tahun 1997. Tidak ditandatangani Umbaran dan Madhuka tidak melakukan jual beli tersebut," ucap Ahli.

    Umbaran mewakafkan tanah tersebut, ketika dilakukan penghitungan kerugian negara. Tanah wakaf 180 M2, hasil ukuran 367 M2. Termasuk jalan desa. BPLS memberikan ganti rugi Rp 536 juta dari dana APBN. Tanah itu bukan termasuk tanah yang mendapatkan ganti rugi.

     Penasehat Hukum (PH) Madhuka, yakni  Sudiro Husodo SH bertanya pada Ahli mengenai dari mana tahu bahwa tanah itu tanah wakaf ?

    "Itu hasil penyidikan dari Kejaksaan Sidoarjo. Berita Acara dari Kejaksaan dan Madhuka tidak punya hak menerima ganti -rugi," jawab Ahli.

    Kembali Sudiro Husodo SH mengajukan pertanyaan kritis dan tajam kepada Ahli, apakah melakukan pengecekan ke KUA bahwa tanah yang dimaksudkan dalam perkara ini adalah tanah wakaf ?

    "Saya tidak melakukan pengecekan ke KUA. Kalau tanah itu tidak benar dari data yang disajikan Penyidik, maka otomatis data itu tidak benar.  Berdasarkan Perpres No 33 Tahun 2013 tentang tanah yang diganti rugi adalah tanah pribadi," jawab Ahli.

    Lagi-lagi PH Sudiro Husodo SH  bertanya pada Ahli mengenai apakah melakukan audit investigasi dan  melakukan cek ke lokasi?

    "Saya tidak melakukan cek lokasi dan tidak melakukan audit investigasi," jawab Ahli.

    Sebelumnya mendengarkan keterangan Ahli, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan 5 (lima) saksi mahkota, yakni Didik Bangun Restuaji SH (Ketua  Pelaksana Tim Verifikasi), Ir Sunarto (anggota tim verifikasi), Hopyah SH (anggota), Siswo Hariyono (anggota) dan Seno Prasetyo SP  (Sekretaris Tim Veridikasi) dalam sidang lanjutan dugaan perkara korupsi ganti-rugi tanah korban Lumpur Lapindo.

    Saksi Seno Prasetyo SP  (Sekretaris Tim Veridikasi) dan Didik Bangun Restuaji SH (Ketua  Pelaksana Tim Verifikasi) menyebutkan,  bahwa setelah dilakukan verifikasi bagi pemohon yang lolos, dibuatkan data dan berita acara  verifikasi. 

    Nah, setelah diumumkan dan tidak ada sanggahan selama 7 (tujuh) hari , kemudian dibuatkan berita acara nominatif. 

    "Selama ini tidak pernah ada problem dan sanggahan di Gempolsari. Termasuk  berita acara Madhuka ditandatangani dan tidak ada protes maupun sanggahan," ujar Seno Prasetyo.

    Ditambahkan Didik Bangun Restuaji SH (Ketua  Pelaksana Tim Verifikasi), bahwa pengecekan dan pencocokan berkas permohonan warga, baik yuridis dan fisik. Faktanya, tidak ada keberatan.

    "Selama penetapan batas-batas, ada saksi-saksi dan tidak ada penguasaan pihak lain. Tanah itu (dinyatakan-red) klir. Tidak problem dan diloloskan. Begitu pula dengan Persil 68, kendati ada perbedaan luasan tanah. Tetapi, semua berkas lengkap dan klir," katanya.

    Dijelaskan Didik, bahwa Persil  68   68 itu tidak ada catatan (tanah) TPQ dan semua berkas lengkap.

    "Selama ini tidak pernah ada sanggahan. Tidak pernah periksa berkas masjid atau TPQ," tegasnya. 

    Kini giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa Madhuka,  yakni Sudiro Husodo  SH bertanya pada para saksi mengenai setelah berkas tidak ada sanggahan dan klir, kemudian apa yang dilakukan ?

    "Setelah berkas tidak ada sanggahan dan klir, diteruskan ke BPLS dan dilakukan proses selanjutnya. 

    Nah, setelah pemeriksaan saksi-saksi mahkota dan Ahli, yakni Haris Sudaya (auditor madya Kabupaten Sidoarjo )  dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua AA Gde AGung Parnata SH CN mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (29/3/2023) dengan agenda pemeriksaan terdakwa nantinya.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Sudiro Husodo  SH mengatakan, bahwa AHli tidak qualified untuk menghitung kerugian negara, karena teknik penghitungan yang digunakan tidak jelas. Mestinya, ahli melakukan pendekatan forensik, harus menggali data data yang ada dan ditimbang originalitasnya.

    "Keahlian dari ahli diragukan. Dia tidak memenuhi kualifikasi sebagai ahli, karena dia berlatarbelakang sarjana sosial. Seharusnya dia akuntansi, sehingga dia tidak bisa menghitung makna kerugian negara. Dia juga tidak bisa menjelaskan dan tidak menggali peristiwa ini secara komprehensif. Status itu tanahnyaitu bagaimana, apakah benar tanah wakaf. APakah yang disebut selisih dari data fisik dan yuridis itu masuk TKD atau bukan. Dianggap selisih pengukuran tanah itu dianggap tanagh TKD, itu kan konyol," katanya. (ded)


    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keterangan Ahli Diragukan, Dinilai Tidak Memenuhi Kualifikasi Sebagai Ahli Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas