Selepas Hakim Ketua Darwanto SH MH membuka sidang yang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada Jaksa KPK Bernard Simanjuntak SH dan Anita SH untuk bertanya pada Adik Makarim.
Jaksa KPK Bernard Simanjuntak SH bertanya pada Adik Makarim apakah pertemuan di Hotel Savana Malang membahas RAPBD 2015 ?
"Dalam pertemuan itu dihadiri pimpinan Banggar dan Pimpinan DPRD. Tidak ada anggaran untuk rapat," jawab Adib.
Uang getok palu ketika paripurna lewat rapat 7 (tujuh) Fraksi. Uang getok palu dari Budi Fatahillah dalam amplop putih. Penyerahan dari Fatahillah itu langsung diterima oleh Adib Makarim.
Kembali Jaksa Bernard SH bertanya pada Adib, apakah ada tanda terima penyerahan uang itu ?
"Tidak ada tanda terimanya Pak Jaksa," jawab Adib Makarim singkat.
Sedangkan penyerahan uang dari Imam Hambali ke Adib Makarim dilakukan sambil jalan (berbarengan-red) menuju mobil. Juga, tidak ada tanda terimanya dari penyerahan tersebut.
Demikian halnya penyerahan dari Juwono, juga tidak ada tanda terimanya pula. "Tidak pernah diterangan dari mana uang itu (berasal-red). Saya juga tidak pernah tanya hal itu," ucap Adib Makarim.
Menurut Adib, bahwa pokir (pokok pikiran) dari aspirasi masyarakat selalu naik dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah setempat. Plafon limit pokir juga naik. Setiap anggota bisa mengajukan pokir disesuaikan dengan palfon.
Plafon pokir anggota dewan berkisar dari ratusan juta rupiah sampai Rp 1 miliar.
Sementara itu, Imam Kambali mengatakan, yang menentukan nilai-nilai atau besaran amplop dari TPAD. Untuk amplop Agus Budiarto dan Adib Makarim, tidak mengetahuinya.
"Saya hanya dititipi Budi Fatahillah uang getok palu Rp 90 juta dan diserahkan KPK. Uang Pokir Rp 280 juta diserahkan penampungan KPK. Saya merasa bersalah dan menyesal (akan hal ini)," kata Imam Kambali.
Setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Darwanto SH mengetukkan palunya, sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.
Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Imam Kambali dan Agus Budiarto, yakni Ahmad Zaini SH mengungkapkan, kliennya Imam Kambali punya etikad baik dan telah mengembalikan uang Rp 90 juta dan Rp 280 juta ke KPK. Pengembalian hanya kurang Rp 100 juta sekian.
"Sudah ada pengembalian dan etika baik dari klien kami. Lagian, klien kami tidak pernah meminta (uang-red)," tukas Zaini SH. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar