728x90 AdSpace

  • Latest News

    Minggu, 19 Maret 2023

    Ahmad Zaini SH : "Klien Kami Sudah Kembalikan Uang Ke KPK "

     




    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Sidang lanjutan tiga terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung, yakni Agus Budiarto,  Imam Kambali, Adib Makarim, yang tersandung dugaan perkara  menerima suap ‘uang ketok palu’ pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2014-2019, kini memasuki babak para terdakwa saling menjadi saksi dalam persidangan. 

    Selepas Hakim Ketua Darwanto SH MH membuka sidang yang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada Jaksa KPK Bernard Simanjuntak SH dan Anita SH  untuk bertanya pada Adik Makarim.

    Jaksa KPK Bernard Simanjuntak SH bertanya pada Adik Makarim apakah pertemuan di Hotel Savana Malang membahas RAPBD 2015 ?

    "Dalam pertemuan itu dihadiri pimpinan Banggar dan Pimpinan DPRD. Tidak ada anggaran untuk rapat," jawab Adib.

    Uang getok palu ketika paripurna lewat rapat 7 (tujuh) Fraksi. Uang getok palu dari Budi Fatahillah dalam amplop putih. Penyerahan dari Fatahillah itu langsung diterima oleh Adib Makarim. 

    Kembali Jaksa Bernard SH bertanya pada Adib, apakah ada tanda terima penyerahan uang itu ?

    "Tidak ada tanda terimanya Pak Jaksa," jawab Adib Makarim singkat.

    Sedangkan penyerahan uang dari Imam Hambali ke Adib Makarim dilakukan sambil jalan (berbarengan-red) menuju mobil. Juga, tidak ada tanda terimanya dari penyerahan tersebut.

    Demikian halnya penyerahan dari Juwono, juga tidak ada tanda terimanya pula. "Tidak pernah diterangan dari mana uang itu (berasal-red). Saya juga tidak pernah tanya hal itu," ucap Adib Makarim.

    Menurut Adib, bahwa pokir (pokok pikiran) dari aspirasi masyarakat selalu naik dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah setempat. Plafon limit pokir juga naik. Setiap anggota bisa mengajukan pokir disesuaikan dengan palfon.

    Plafon pokir anggota dewan berkisar dari ratusan juta rupiah sampai Rp 1 miliar. 

    Sementara itu, Imam Kambali mengatakan, yang menentukan nilai-nilai atau besaran amplop dari TPAD. Untuk amplop Agus Budiarto dan Adib Makarim, tidak mengetahuinya.

    "Saya hanya dititipi Budi Fatahillah uang getok palu Rp 90 juta dan diserahkan KPK. Uang Pokir Rp  280 juta diserahkan penampungan KPK. Saya merasa bersalah dan menyesal (akan hal ini)," kata  Imam Kambali.

    Setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Darwanto SH mengetukkan palunya, sebagai pertanda sidang selesai dan berakhir.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) Imam Kambali dan Agus Budiarto,  yakni Ahmad Zaini SH mengungkapkan, kliennya Imam Kambali punya etikad baik dan telah mengembalikan uang Rp 90 juta dan Rp 280 juta ke KPK. Pengembalian hanya kurang Rp 100 juta sekian.

    "Sudah ada pengembalian dan etika baik dari klien kami. Lagian, klien kami tidak pernah meminta (uang-red)," tukas Zaini SH. (ded)






    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Ahmad Zaini SH : "Klien Kami Sudah Kembalikan Uang Ke KPK " Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas