SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda pemeriksaan 5 (lima) saksi mahkota, yakni Didik Bangun Restuaji SH (Ketua Pelaksana Tim Verifikasi), Ir Sunarto (anggota tim verifikasi), Hopyah SH (anggota), Siswo Hariyono (anggota) dan Seno Prasetyo SP (Sekretaris Tim Veridikasi) dalam sidang lanjutan dugaan perkara korupsi ganti-rugi tanah korban Lumpur Lapindo, yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (15/3/2022).
Setelah Hakim Ketua AA Gde Agung Parnata SH CN membuka sidang terbuka untuk umum, langsung mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kisnu SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, untuk bertanya terlebih dahulu kepada para saksi di persidangan.
JPU Kisnu langsung bertanya pada saksi Siswo Hariyono (anggota) mengenai apa yang menjadi tugas dan kewenangan saudara saksi ?
"Saya hanya memverifikasi berkas-berkas di kantor BPLS. Jikalau ada keberatan dan sanggahan atau tidak ada kesesuaian, baru saya turun ke lapangan. Selalu diperhatikan kesesuaian obyek luas tanah dan bangunan," jawab Siswo.
Menurut Siswo, pendaftaran tanah itu ada penelitian yuridis berkas kepemilikan tanah warga dan pengukuran fisik.
Kembali JPU Kisnu SH bertanya jika ada masalah Persil 68 terdapat perbedaan luas tanah,apakah perlu dipending dulu, karena tidak sesuai data yuridis dan fisik bangunan ?
"Hampir setiap pengukuran tanah pasti ada selisih. Tetapi tidak ada keberatan dari masyarakat," jawab Siswo.
Ada perbedaan 170 M2 dan 360 M2, Namun hal itu sangat bisa ditolerir. Hasil ukur dan permohonan tidak sama. Hal itu terbilang wajar saja.
"(Prinsipnya-red) pengukuran patok-patok bidang tanah yang dipasang pemohon (bisa pagar) dan disetujui tetangga. Selama tidak ada keberatan dari masyarakat dan sudah dipenuh dan sesuai ketentuan patok atau tembok, serta disetujui tetangga yang berbatasan. Karena tidak ada keberatan, saya belum pernah turun ke lapangan," ucap Siswo.
Hal senada disampaikan oleh Seno Prasetyo SP (Sekretaris Tim Veridikasi), bahwa setelah dilakukan verifikasi bagi pemohon yang lolos, dibuatkan data dan berita acara verifikasi.
Nah, setelah diumumkan dan tidak ada sanggahan selama 7 (tujuh) hari , kemudian dibuatkan berita acara nominatif.
"Selama ini tidak pernah ada problem dan sanggahan di Gempolsari. Termasuk berita acara Madhuka ditandatangani dan tidak ada protes maupun sanggahan," ujar Seno Prasetyo.
Ditambahkan Didik Bangun Restuaji SH (Ketua Pelaksana Tim Verifikasi), bahwa pengecekan dan pencocokan berkas permohonan warga, baik yuridis dan fisik. Faktanya, tidak ada keberatan.
"Selama penetapan batas-batas, ada saksi-saksi dan tidak ada penguasaan pihak lain. Tanah itu (dinyatakan-red) klir. Tidak problem dan diloloskan. Begitu pula dengan Persil 68, kendati ada perbedaan luasan tanah. Tetapi, semua berkas lengkap dan klir," katanya.
Dijelaskan Didik, bahwa Persil 68 itu tidak ada catatan (tanah) TPQ dan semua berkas lengkap.
"Selama ini tidak pernah ada sanggahan. Tidak pernah periksa berkas masjid atau TPQ," tegasnya.
Dan selanjutnya sidang diteruskan dengan mendengarkan keterangan Ahli, yakni Haris Sudaya (auditor madya Kabupaten Sidoarjo ) yang dihadirkan Jaksa Kisnu dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Kini giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa Seno Prasetyo , yakni Budi Nugroho SH bertanya pada Ahli apakah sudah berkoordinasi dengan Tim Audit Internal BPLS untuk penghitungan kerugian negara ?
"Kami tidak pernah koordinasi dengan Tim Audit BPLS," jawab Ahli Haris Sudaya singkat.
Kembali PH Budi Nugroho SH bertanya pada Ahli, apakah pernah ditunjukkan ikrar wakaf oleh Penyidik Kejaksaan ?
"Tidak pernah ditunjukkan ikrak wakaf. Kalau tidak ditemukan tanah TKD atau wakaf, bisa dilakukan pembayaran ganti-rugi pada pemilik," jawab Ahli.
Lagi-lagi, Budi Nugroho SH bertanya pada Ahli, apakah melakukan kroscek dan cek lapangan ke Audit BPLS ?
"Tidak pernah krocek da cek lapangan," jawab Ahli.
AHli juga tidak pernah ditunjukkan sertifikat oleh penyidik Kejaksaan. Selain itu, Ahli juga tidak pernah ditunjukkan peta bidang dari BPN oleh penyidik Kejaksaan.
Nah, setelah pemeriksaan saksi-saksi mahkota dan Ahli, yakni Haris Sudaya (auditor madya Kabupaten Sidoarjo ) dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua AA Gde AGung Parnata SH CN mengatakan sidang akan dilanjutkan pada Rabu (29/3/2023) dengan agenda pemeriksaan terdakwa nantinya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar