728x90 AdSpace

  • Latest News

    Sabtu, 21 Januari 2023

    PH Indra SH : "Saksi Kunci Jumadi Harus Dihadirkan di Persidangan"

     







    SURABAYA ((mediasurabayarek.com) -  Sidang lanjutan 3 (tiga) terdakwa yakni Hilmy dan Sugiman, serta Ahmad Son Haji (Jibon), yang tersandung dugaan korupsi, dengan agenda 5 (lima) saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan yang digelar di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (20/1/2023).

    Kelima saksi itu adalah Mahendra (Mantan Lurah), Dicky Yudho Asmoro, Silvia Resti (Atasan Teller dari Bank Jatim Pasuruan), Supriyanto dan Ahmad Sudart yang memberikan keterangan di depan persidangan.

    Setelah Hakim Ketua Darwanto SH MH membuka sidang terbuka untuk umum, langsung memberikan kesempatan pada JPU Suci untuk bertanya pada kelima saksi yang diperiksa secara bersamaan.

    JPU Suci bertanya pada saksi Silvia Restoi (Bank Jatim Pasuruan) tentang apakah masih ingat pencairan dana 7 Pokmas (Pokmas Apel, Pokmas Jambu Mawar, Pokmas Markisa, Pokmas Srikaya dan lainnya) ?

    "Saya tidak ingat lagi Bu Jaksa, namun pencairan Pokmas-Pokmas itu sesuai SOP, Saya hanya mengecek spesimen yang ada tanda tangan dari Ketua Pokmas dan Bendahara," jawab saksi.

    Sebelum pencairan, Pokmas wajib melakukan pembukaan rekening dulu di Bank Jatim. Penarikan dana dilakukan, jika dana sudah turun. Mereka yang mengambil dana hanya bisa dilakukan Ketua Pokmas dan Bendahara, tanpa potongan. 

    Namun demikian, saksi Silvia tidak mengetahui dana yang dicairkan Pokmas-Pokmas itu digunakan untuk apa nantinya.

    Giliran Penasehat Hukum (PH) terdakwa Hilmy dan Sugiman, yakni Indra SH  bertanya pada saksi Silvia mengenai  apakah pengambilan dana lebih dari Rp 100 juta harus konfirmasi dulu ke bank ?

    "Ya benar Pak. Untuk pengambilan dana di atas Rp 100 juta memang harus pesan (konfirmasi) ke pihak bank dulu, sehari sebelumnya," jawab saksi.

    Sementara itu,saksi Bekti (Lurah tahun 2017 - 2021) mengatakan, ada pembentukan Pokmas Markisa yang ketuanya M Hilmy untuk kegiatan normalisasi dan perbaikan saluran.

    "Saya setujui pembentukan Pokmas itu, untuk kebutuhan masyarakat. Pada 2 Juni, Hasan membawa proposal untuk minta tanda tangan dengan Ketuanya, M Hilmy. Proposal ditujukan pada Gubernur Jatim dengan permohonan pengajuan Rp 250 juta," ucapnya.

    Setahu Bekti, ada petugas Dinas Pengairan yang melakukan survei lapangan ke lokasi. Perihal pencairan dana Pokmas, saksi tidak mengetahui sama -sekali.

    Saksi Bekti menerima penyerahan/penerimaan pekerjaan dan tanda tangan, serta mengecek lokasi. 

    Hakim Ketua Darwanto SH MH bertanya pada saksi Bekti, apakah menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dari M Hilmy ?

    "Saya tidak menerima tembusan LPJ dari Hilmy. Saya juga tidak menerima fee dari Hilmy," jawab Bekti.

    Sekali lagi Hakim Ketua bertanya pada saksi, kenapa saudara melakukan penyerahan dan penerimaan pekerjaan dari Hilmy dan tanda tangan, padahal pekerjannya hanya selesai 20 persen ?

    "Saya suruh staf untuk mengecek ke lokasi dan ada kegiatan pekerjaan. Hasil pekerjaan bermanfaat untuk masyarakat dan saya penyerahan penerimaan pekerjaan," jawab saksi. 

    Sedangkan saksi Dicky (Lurah Purworejo) menerangkan, ada pembentukan Pokmas Srijaya yang ketuanya Sugiman. "Saya lupa siapa yang menghadap, namun yang aktif Ichwan menyodorkan dua proposal. Pokmas Srijaya mendapatkan dana Rp 100 juta untuk pavingisasi," ucapnya.

    Menurut Dicky, ketika pengajuan proposal itu tidak langsung ditanda tangani, namun dipelajari lebih dulu. Baru, besoknya ditanda tangani oleh saksi Dicky. Ketika dana cair, saksi tidak mengetahuinya.

    Sementara itu,saksi  Ahmad Sudarto (Plt Camat Tanggulrejo) mengatakan, ada pembentukan Pokmas Markisa. Ahmad Son Hakji (Jibon) membawa dua proposal, yakni Pokmas Apel, salah satunya. Tujuannya untuk pembangunan infrastruktur.

    Dan saksi Supriyanto (Camat Purworejo) mengungkapkan, ada pengajuan pembentukan lima Pokmas (Pokmas Cempedak, Pokmas Jambu Mawar dan lainnya), untuk kepentingan masyarakat. "Penerimaan dana Pokmas, saya tidak tahu dan tidak ada tembusan LPJ," imbuhnya.

    Setelah pemeriksaan saksi dirasakan sudah cukup, Indra SH menyampaikan permohonan pada Hakim Ketua Darwanto SH untuk memanggil  saksi kunci,  Jumadi (Asisten Sekda bagian Pembangunan dan Hibah) di persidangan.

    Mendengar hal tersebut, Jaksa Suci SH langsung menjawab, bahwa Jumadi telah dipanggil dua kali, namun tidak memenuhi panggilan. Hal ini membutuhkan panggilan paksa dari majelis hakim agar saksi bisa hadir di persidangan.

    "Kami akan coba panggil kembali Jumadi Yang Mulia. Minggu depan , akan menghadirkan lima saksi lagi," kata Jaksa Suci.

    Setelah itu, Hakim Ketua Darwanto SH MH menyatakan sidang ditutup dan selesai dan akan dibuka kembali persidangan pada Jum'at (27/1/2023) mendatang dengan agenda masih menghadirkan lima saksi lagi.

    Sehabis sidang, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Hilmy dan Sugiman,     ,yakni Indra SH  mengatakan, siapa yang bertanggungjawab terhadap penyerahan barang ini dan pengawasannya. 

    "Ini yang akan kita benturkan dengan laporan BPKD. Laporan BPKD menyatakan adanya penyimpangan penggunaan anggaran. Kalau tidak ada pengawasan dan penanggungjawab di bawah, bagaimana bisa BPKD menyimpulkan ada penyimpangan atau korupsi dalam hal ini oleh Pokmas," katanya.

    PH Indra SH menegaskan, Jumadi (Asisten Sekda bagian Pembangunan dan Hibah) harus dihadirkan sebagai penerjamah atau yang memberikan teknis pelaksanaan, teknis penangungjawaban dan teknis pengawasannya di mana.

    "Saksi kunci Jumadi harus dihadirkan di persidangan," cetusnya. (ded)

    ,




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Indra SH : "Saksi Kunci Jumadi Harus Dihadirkan di Persidangan" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas