728x90 AdSpace

  • Latest News

    Kamis, 22 September 2022

    Edhi Susanto dan Feni Talim Dituntut 2 Tahun, Ronald Talaway SH: "Tidak Ada Surat yang Dipalsukan Klien Kami"

     





    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Tibalah saatnya  Notaris Edhi Susanto dan Feni Talim, yang tersandung dugaan perkara pemalsuan surat, memasuki babak  tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki SH, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa-Timur.

    Kedua terdakwa  Edhi Susanto dan Feni Talim  dituntut 2 (dua) tahun  oleh JPU Rakhmat Hari Basuki SH.

    "Menyatakan Edhi Susanto terbukti secara sah  dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana dalam pasal 263 ayat 2 KUHP dan terbukti menggunakan surat palsu. Menjatuhkan pidana 2 tahun," ucap JPU Rakhmat Hari Basuki SH di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/9/2022).

    Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Feni Talim yang juga dituntut 2 tahun oleh JPU Hari Basuki SH.

    Setelah pembacaan tuntutan kedua terdakwa dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Suparno SH MH menyatakan, akan memberikan kesempatan pada para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada Selasa, 6 Oktober 2022.

    "Baiklah, kami berikan waktu dua minggu untuk pledoinya ya," ujar Suparno SH seraya mengetukkan palunya sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.

    Sehabis sidang,  Penasehat Hukum Terdakwa, Ronald Talaway SH, tuntutan terhadap kedua terdakwa dinilai aneh.

    "Tuntutan Jaksa tersebut tidak berdasar fakta persidangan. Karena perbuatan yang didakwakan pada kliennya tersebut secara konkrit tidak pernah terbukti. Siapa yang memalsukan, bagaimana itu bisa dipalsu. Kan itu bisa dibuktikan itu selama di persidangan. Tetapi sudah menuntut masing-masing dua tahun terhadap klien kami,” kata Ronald Talaway SH. 

    Dipaparkan Ronald, bahwa surat kuasa yang dianggap palsu itu sudah sejalan dengan keinginan pelapor , selaku penjual ke pembeli. Ini mengingat , karena tanpa ada perubahan cover tanah tersebut tanah tersebut tidak akan terjual.

     “Perlu digaris-bawahi (diperhatikan-red) bahwa peristiwa hukum mengenai penggantian cover sertifikat tidak sedikit pun merugikan penjual,” cetusnya. 

    selama persidangan, kata Ronald SH, bahwa Jaksa  belum pernah membuktikan perbuatan konkret pemalsuan, namun menuntut kedua kliennya dengan ketentuan pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu yang  meminta agar kedua kliennya dihukum penjara dua tahun.

    “Perihal  tempus delicti dan locus delicti saja , jaksa hanya mengira-ngira tanpa dibuktikan olehnya. Dan selebihnya terkait tuntutan tentu akan kami tanggapi dalam pledoi," cetusnya.

    Hal terpenting, justru surat yang dianggap palsu malahan sejalan dengan keinginan pelapor, selaku penjual yaitu menjual tanah itu kepada pembeli. Peristiwa hukum mengenai penggantian cover sertifikat tidak sedikitpun merugikan penjual,” ungkap Ronald SH. 

    Sebagaimana diketahui, dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara ini berawal saat Hardi Kartoyo berniat menjual tiga bidang tanah dan bangunan kepada Tiono Satria Dharmawan pada 2017. Ketiga SHM atas nama Itawati Sidharta yang berlokasi di Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari Surabaya tersebut sesuai kesepakatan dijual dengan harga Rp 16 miliar.

    Rencananya, pembelian tanah tersebut akan dibiayai oleh Bank Jtrust Kertajaya. Atas kesepakatan tersebut, notaris Edhi Susanto kemudian ditunjuk untuk memfasilitasi proses jual-beli. Kemudian untuk realisasi pembiayaan tersebut diperlukan pembaharuan blanko SHM atas tanah yang dibeli.

    Guna memproses jual-beli antara Hardi Kartoyo dan Tiono Satrio, diperlukan sejumlah perubahan dalam perjanjian, diantaranya perubahan sampul sertifikat yang lama (gambar bola dunia) menjadi gambar Garuda. Untuk mengubah tersebut perlu tanda tangan penjual yakni Hardi Kartoyo.(ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Edhi Susanto dan Feni Talim Dituntut 2 Tahun, Ronald Talaway SH: "Tidak Ada Surat yang Dipalsukan Klien Kami" Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas