SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dalam lanjutan Sugeng Ariyanto, yang tersandung dugaan pelantaran anak, digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (1/8/2022).
Dalam sidang pledoi kali ini, terdakwa Sugeng maupun Penasehat Hukum (PH) terdakwa, yakni Puji Wahyono SH membacaan pledoinya masing -masing di depan majelis hakim.
Dalam pledoinya, Sugeng menyampaikan, bahwa dia menyadari tidak sempurna sebagai manusia. Sebab, dia adalah Hamba Allah yang selalu salah. Namun, berusaha memberikan yang terbaik (pada anak).
"Saya tidak mempermasalahkan hak asuh anak. Jika dianggap salah, mohon maaf pada Dewi. Kesalahan ini, bukan kesengajaan dan terus berusaha memperhatikan anak. Bukan menelantarkan anak. Saya tetap memberikan akses pada Dewi untuk bertemu anaknya," ucapnya.
Giliran PH Puji Wahyono SH membacakan pledoinya di depan persidangan."Kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan pemidanaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujarnya,
Menurut Puji, juga merehabilitasi terhadap nama baik dan martabat terdakwa dan menetap biaya perkara ditanggung oleh negara. Apabila hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil - adilnya.
Permohonan itu didasarkan bahwa terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum. Bahwa sejak Oktober 2021 anak kandung yang bernama Azzahra Putri Arizki telah hidup bersama dengan terdakwa, dipelihara, diasuh, dirawat serta diberikan perhatian yang maksimal dan dicukupi segala keperluan anak kandung tersebut dalam keluarga yang baru yang mampu memberikan kasih sayang dan perhatian yang maksimal kepada Azahra Putri.
Terdakwa telah menyampaikan permintaan maaf dan menyesali atas kurang maksimalnya memberikan perhatian lebih, dikarenakan kondisi terdakwa yang belum mampu memberikan lebih.
Bahwa terdakwa telah menunjukkan sikap tanggngjawab terhadap Dewi Anafiu Rizki (pelapor/mantan istri) dengan menawarkan bentuk kompensasi dan berupaya menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan, meskipun tidak diterima dan ditolak oleh Dewi Anfiu.
Setelah pembacaan pledoi dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Sutrisno SH MH bertanya pada JPU Furqon SH dari Kejaksaan Negeri Surabaya, apakah replik (jawaban jaksa pledoi) terdakwa dibacakan secara lisan atau tertulis.
"Kami akan menanggapi pledoi terdakwa secara tertulis pada replik pekan depan," kata Jaksa Furqon.
Selanjutnya sidang ditutup oleh Hakim Ketua Sutrisno SH MH dengan mengetukkan palunya tiga kali, sebagai pertanda sidang ditutup dan berakhir.. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar