Tengku Firdaus , Kajari Jombang menanggapi, bahwa pemindahan persidangan dari Jombang ke Surabaya sudah berdasarkan fatwa Mahkamah Agung (MA).
“Kami mengajukan karena beberapa mekanisme usulan, yakni mengenai kondusifitas dan keamanan Jombang, kemudian rapat forum Bupati dan Kapolres akhirnya kita ajukan ke MA,” ucap Firdaus kepada sejumlah media massa sehabis sidang di PN Surabaya, Senin (1/8/2022).
Demikian pula mengenai dua poin lainnya, mengenai surat dakwaan JPU yang dianggap tidak menguraikan secara jelas ancaman kekerasan yang dimaksud, serta adanya kata-kata multitafsir.
“Dakwaan dinilai tidak cermat dan lengkap.Dalam Pasal 143 Ayat 2 KUHAP, sebutkan bahwa tidak ada uraian kekerasan dan ancaman kekerasan. Meski itu tidak masuk pokok materi eksepsi , tetapi kami menanggapi itu sudah masuk pokok materi perkara. Termasuk yang multitafsir sudah kita jawab,”ujar Firdaus.
Jalannya sidang MSAT itu, molor cukup lama. Mestinya dijadwalkan pukul 09.00 WIB, namun baru dimulai pukul 10.00 WIB, karena menunggu kehadiran Hakim Ketua dan dua angota mejelis hakim.
Tim kuasa hukum MSAT, yakni Dion Leonardo SH memberikan keterangan ke sejumlah media massa, ketika sidang diskors lima menit setelah sempat dimulai sebentar, karena terkendala sinyal jaringan internet, sidang online.
"Sidang diskors 5 menit dan sebentar lagi akan dilanjutkan kembali," kata Dion Leonardo SH.
Hal ini dikarenakan MSAT selaku terdakwa, mengikuti sidang tersebut secara daring dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Menilik sidang online dinilai tidak efektif, Dion Leonardo SH ngotot tetap meminta saat putusan sela nanti, majelis hakim mengabulkan sidang offline, yakni MSAT dihadirkan di ruang sidang.
“Ada skors sidang, karena prosesnya saat JPU hadirkan terdakwa ada sinyal yang kurang. Memang itu kelemahan sidang online. Kita tetap minta terdakwa hadir offline,” tegas Dion.
Dijelaskannya, bahwa jawaban Jaksa atas eksepsi terdakwa terbilang normatif saja. Sidang putusan sela akan dilakukan majelis hakim PN Surabaya apda Senin (8/8/2022) depan.
Sementara itu, lain halnya dengan Tengku Firdaus, Kajari Jombang tetap meminta sidang berlangsung secara daring untuk MSAT, demi mencegah penularan Covid-19. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar