728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 01 Agustus 2022

    Jaksa Tidak Sependapat Eksepsi Terdakwa, Pengacara MSAT Ngotot Minta Sidang Offline

     





    SURABAYA (mediasurabayarek,.com) -  Sidang lanjutan terdakwa Mochamad Subchi  Azal TsanI (MSAT) alias  Mas Bechi, yang tersandung dugaan perkara pencabulan terhadap santriwati Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyah Jombang, dengan agenda jawaban  Jaksa penuntut umum (JPU)
    atas eksepsi terdakwa, yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN)  Surabaya, Senin (1/8/2022).

    Dalam jawabannya, Tengku Firdaus SH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang membantah seluruh keberatan (eksepsi) yang diajukan tim kuasa hukum MSAT.

    Sebagaimana diketahui, ada tiga poin penting yang disampaikan dalam eksepsi yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum MSAT, Senin Senin (25/7/2022) lalu.

    Salah satunya poin terpenting mengenai kompetensi relatif atau kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara berdasarkan lokasi para pihak yang bersengketa. Ini dikaitkan dengan pengadilan MSAT yang  kasusnya terjadi di Jombang, namun disidangkan di Surabaya.

    Tengku Firdaus , Kajari  Jombang  menanggapi, bahwa pemindahan persidangan dari Jombang ke Surabaya sudah berdasarkan fatwa Mahkamah Agung (MA).

    “Kami mengajukan karena beberapa mekanisme usulan, yakni mengenai kondusifitas dan keamanan Jombang, kemudian rapat forum Bupati dan Kapolres akhirnya kita ajukan ke MA,” ucap Firdaus kepada sejumlah media massa sehabis sidang  di PN Surabaya, Senin (1/8/2022).

    Demikian pula mengenai dua poin lainnya, mengenai  surat dakwaan JPU yang dianggap tidak menguraikan secara jelas ancaman kekerasan yang dimaksud, serta adanya kata-kata multitafsir.

    “Dakwaan dinilai tidak cermat dan lengkap.Dalam Pasal 143 Ayat 2 KUHAP, sebutkan  bahwa tidak ada uraian kekerasan dan ancaman kekerasan. Meski itu tidak masuk pokok materi eksepsi , tetapi kami menanggapi itu sudah masuk pokok materi perkara. Termasuk yang multitafsir sudah kita jawab,”ujar Firdaus.

    Jalannya sidang MSAT itu, molor cukup lama. Mestinya dijadwalkan pukul 09.00 WIB, namun baru dimulai pukul 10.00 WIB, karena menunggu kehadiran Hakim Ketua dan dua angota mejelis hakim.  

    Tim  kuasa hukum MSAT, yakni Dion Leonardo SH  memberikan  keterangan ke sejumlah media massa, ketika sidang diskors lima menit setelah sempat dimulai sebentar, karena terkendala sinyal jaringan internet, sidang  online.

    "Sidang diskors 5 menit dan sebentar lagi akan dilanjutkan kembali," kata Dion Leonardo SH.

    Hal ini dikarenakan MSAT selaku terdakwa, mengikuti sidang tersebut secara daring dari Rumah Tahanan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

    Menilik sidang online dinilai  tidak efektif, Dion Leonardo SH ngotot tetap meminta saat putusan sela nanti, majelis hakim mengabulkan sidang offline, yakni  MSAT dihadirkan di ruang sidang.

    “Ada skors sidang, karena prosesnya saat JPU hadirkan terdakwa ada sinyal yang kurang. Memang itu kelemahan sidang online. Kita tetap minta terdakwa hadir offline,” tegas Dion.

    Dijelaskannya, bahwa jawaban Jaksa atas eksepsi terdakwa terbilang normatif saja. Sidang putusan sela akan dilakukan majelis hakim PN Surabaya apda Senin (8/8/2022) depan.

    Sementara itu, lain halnya dengan  Tengku Firdaus, Kajari Jombang tetap meminta sidang berlangsung secara daring untuk MSAT, demi mencegah penularan Covid-19.  (ded)

    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Jaksa Tidak Sependapat Eksepsi Terdakwa, Pengacara MSAT Ngotot Minta Sidang Offline Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas