728x90 AdSpace

  • Latest News

    Senin, 02 Agustus 2021

    PH Beliher Situmorang SH : "Sebenarnya Perkara Ini Adalah Perdata, Tapi Dipaksakan "

     


                                      PH Beliher Situmorang SH. 





    SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan Solekan dan Abdul Muiz dengan agenda menghadirkan dua saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Rahmad Basuki SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa- Timur yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/8/2021).

    Kedua saksi itu adalah Edward Wijaya (saksi pelapor) dan  Jessica Jasmin Wijaya (Direktur PT Indonesia Pelita Pratama/IPP) yang diperiksa secara bergantian secara teleconference di persidangan.

    Dalam keterangannya, Edward Wijaya (saksi pelapor) menyatakan, kedua terdakwa, yakni Solekan (Dirut PT. Weka Bangun Persada/WBP)   dan Abdul Muiz  (Komisaris PT WBP) menawarkan investasi gas senilai  100 Juta Euro atau senilai Rp 3,8 miliar kepada saksi Edward.

    "Saya terima jaminan berupa cek dari BRI dan emas asli sebanyak 2 batang atau seberat 2 kg dengan harga Rp 1,2  miliar,"ujarnya.

    Namun begitu, kata Edward, untuk pencairan cek oleh BRI Cabang Kaliasin Surabaya diberikan waktu selama 7 hari. Ternyata, nggak ada dananya dan tidak bisa dicairkan. Kalau tidak bisa dicairkan, BRI akan memblokir rekening terdakwa.

    Atas dasar itulah, Edward mengaku, mengalami kerugian sebesar Rp 2,681 miliar  dan belum dikembalikan oleh kedua terdakwa.

    Namun demikian, lanjut dia, kerjasama antara PT IPP dan PT WBP dibuat perjanjian secara resmi di notaris Indah Suprapti di Lamongan. Akan tetapi, belum disahkan.

    Giliran Penasehat Hukum (PH) kedua terdakwa, Beliher Situmorang SH bertanya kepada saksi Edward, apakah benar saksi memberikan dana Rp 3,8 miliar kepada terdakwa, dan telah menerima pengembalian berupa emas asli seberat 2 kg ?

    "Ya benar Pak. AKan tetapi, pemberian emas 2 kg dan cek itu diberikan tidak secara bersamaan. Ada tenggang beberapa hari lamanya. Untuk emas, digadaikan Rp 1,2 miliar di Pegadaian," ucapnya.

    Dijelaskan Edward, bahwa perjanjian investasi itu dibuat di notaris Indah di Lamongan dan belum disahkan. Sebenarnya, Edward ingin menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan, tetapi apa yang dijanjikan tidak dipenuhi.

    "Ketika terdakwa saya telepon atau SMS, baik Solekan dan Abdul Muiz tidak mengangkat teleponnya dan tidak memberikan jawaban SMS," katanya.

    Sementara itu, saksi Jessica Jasmin Edward (anak dari Edward) memberikan keterangan yang  sama dengan ayahnya, Edward.  Untuk pencairan Rp 3,8 miliar, Jessica bersama Indah ke bank.

    "Kita tunggu cek dari Solekan, janjinya 4 hari kerja akan cair. Tetapi tidak cair," cetusnya.

    Diungkapkan Jessica, dirinya percaya pada kedua terdakwa karena Solekan pernah menunjukkan foto rekeningnya ada uang sebesar Rp 500 miliar di Bank BCA.

    "Kami sudah berulang kali menanyakan, kapan uang dikembalikan. Tetapi, terdakwa bilang sabar dan tunggu saja. Kedua terdakwa makin sulit dihubungi,"  cetusnya.

    Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Martin Ginting SH Mhum mengatakan, sidang akan dilanjutkan  Jum'at (6/8/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya yakni Mahfud dan Endro Hadi Kusumo.

    Sehabis sidang, PH Beliher Situmorang SH menegaskan, bahwa keterangan saksi memang begitu adanya. Namun, dana Rp 3,881 miliar itu sebenarnya sudah ada pengembalian berupa emas dari terdakwa   Solekan dan Abdul Muiz  kepada saksi pelapor.

    "Sebenarnya perkara ini perdata, tetapi dipaksakan. Pelapor sudah menerima pengembalian berupa emas dari terdakwa. Ada niat baik dari terdakwa dan kita lihat  perkembangan sidang berikutnya saja dan lihat putusan pengadilan nantinya," tukas PH Beliher Situmorang SH. 

    Dalam dakwaan Jaksa, perbuatan kedua terdakwa  dijerat sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  (ded)



    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: PH Beliher Situmorang SH : "Sebenarnya Perkara Ini Adalah Perdata, Tapi Dipaksakan " Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas