SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, diperiksa sekaligus secara daring dalam sidang lanjutan terdakwa Antony Tanuwidjaja, Diana , dan Ali Suwito , yang digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) SUrabaya, Kamis (29/7/2021).
Ketiga saksi tersebut adalah Edi Wijaya (Komisaris Utama PT Perwira Asia Bajatama /PAB), Dian Mayasari (Akunting PT PAB), Hertinita ( operation Bank Danamon), dan Sutikno Budiman (Bisnis Manager Bank Danamon Surabaya).
Dalam keterangannya, Edi Wijaya (Komisaris PT PAB) menyatakan, PT PAB pernah bekerjasama dengan PT Bukit Baja Anugerah (BBA) dalam jual beli plat baja.
"Saya pernah diperiksa di Mabes Polri ada transaksi yang tidak diketahui perusahaan. Dirut PAB membuat invoice tidak tercatat perusahaan. Saya tidakti tahu invoicenya ke mana," ujarnya.
Giliran Ketua Tim Penasehat Hukum Ali Suwito (PT PAB), yakni Hendra Prawira Sanjaya SH didampingi Ery Kertanegara SH bertanya pada saksi Edi mengenai apakah tahu adanya perjanjian antara PT PAB dan PT BBA.
Edi Wijaya menjawab, dia tidak mengetahui tentang perjanjian PT PAB dan PT BBA.
Sementara itu, PH Antony Tanuwidjaja dan Diana , Hilmy F. Ali SH menanyakan pada saksi Edi tentang apakah setiap transaksi harus menggunakan rekening perusahaan.
"Kalau ada transaksi harus menggunakan rekening perusahaan," ucap Hilmy F. Ali SH .Namun Edi tidak mengetahui adanya peraturan itu ada atau tidak dalam AD / ART perusahaan.
Edi Wijaya juga tidak mengetahui adanya memo interm Danamon antara PT PAB dan PT BBA, yang memberikan fasilitas khusus untuk menggunakan rekening pribadi.
"Saya tidak tahu tentang hal adanya memo interm Danamon itu," katanya.
Saksi Edi juga tidak paham mengenai direksi diberikan keleluasaan sesuai Undang -Undang Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007). Begitu pula tentang invoice asli atau tidak , saksi tidak mengetahuinya.
Mendengar hal ini, Hakim Ketua Suparno SH Mhum mengatakan, bahwa saksi Edi selaku Komisaris Utama PT PAB itu hanyalah komisaris di balik layar. Saksi tidak mengetahui tugas Komisaris maupun direksi perusahaan dan tidak memahami UU PT. Lagi pula, saksi Edi memberikan keterangan yang berbelit-belit di persidangan.
Setelah mendengarkan keterangan saksi ini , Ali Suwito mengaku keberatan atas keterangan saksi Edi Wijaya ini. Sebab selaku Dirut PT PAB berhak menentukan transaksi mana yang dijalankan.
Sementara itu, saksi Dian Mayasari (Akunting PT PAB) menjelaskan bahwa pada tahun 2017 ada kerjasama PT PAB dan PT BBA dalam jual beli plat baja. Dia tidak tahu pembayarannya melalui rekening pribadi.
Namun demikian, saksi Dian tidak mengetahui dalam transaksi antara PT PAB dan PT BBA itu siapa yang menandatangani.
Sedangkan saksi, Hertrinita (Operation Bank Danamon) mengatakan , ada kerjasama antara PT BBA dan PT PAB. PT PAB mengajukan mengajukan invoice pada PT BBA dan diajukan ke Bank Danamon. Ada Berita Acara Penerimaan Barang/surat jalan dan ada penyertaan surat PT PAB yang disetorkan ke rekening PT PAB atau rekening Ali Suwito.
PT BBA memberikan instruksi pada Bank Danamon dan diproses. Danamon hanya berhubungan dengan PT BBA, bukan PT PAB. Karena debiturnya dalah PT BBA.
Sementara itu, saksi terakhir yang diperiksa adalah Sutikno Budiman (Bisnis Manager Bank Danamon Surabaya). Dia yang menangani PT BBA yang mendapatkan kredit total sekitar Rp 100 miliar dan sudah cair.
Menurut Sutikno, mengenai memo interm yang teken adalah marketing, BM dan Bisnis Head. Namun sekarang ini, Sutikno sudah resain (keluar) dari Bank Danamon.
Dalam persidangan, ada keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian yang dicabut oleh saksi.
Sehabis sidang, PH Antony Tanuwidjaja dan Diana , Hilmy F. Ali SH mengungkapkan, saksi Sutikno Budiman mencabut keterangannya dalam BAP di persidangan.
"Dalam persidangan terungkap, bahwa terdakwa Antony Tanuwidjaja dan Diana tidak melakukan pemalsuan dokumen. Tidak ada pemalsuan dokumen itu," tandas Hilmy F. Ali SH . (ded)
0 komentar:
Posting Komentar