SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa Ayik Tirana, yang tersandung dugaan perkara menyalahgunakan narkotika jenis ganja dan obat-obatan, dilakukan oleh Ketua Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Zubairi SH MH, yang digelar di ruang Candra PN Surabaya, Senin (19/7/2021).
Dalam pledoinya, PH terdakwa, Zubairi SH MH menyatakan, pihak memohon kepada Hakim Yang Mulia untuk menjatuhkan putusan dengan amar putusan, yang menyatakan terdakwa Ayik Tirana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "setiap orang yang tanpda hak atau UU menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan barang siapa telah menyerahkan psikotropika.
Selain pasal 14 ayat (1), pasal 14 ayat (3), dan pasal 14 ayat (4) UURI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (4) UURI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum atau setidaknya menjalani pemidanaan rehabilitasi. Memulihkan nama baik terdakwa dalam harkat dan martabatnya di masyarakat, dan membebankan biaya perkara kepada negara," ucap PH Zubairi SH MH.
Menurutnya, apabila hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.
Dijelaskan PH Zubairi SH MH, perbuatan terdakwa lebih tepat dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009. Terdakwa menggunakan ganja sebagai obat tidur ketika pil xanax alprazolamnya habis.
Analis yuridis jaksa dalam surat tuntutan pasal 60 ayat (4) UURI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika tidak sesuai dengan fakta yang muncul dalam persidangan.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno SH menuntut terdakwa Ayik dengan tuntutan lima (5) tahun dikurangi dalam masa tahanan yang telah dijalani.
"Tidak ada saksi yang memberikan keterangan bahwa terdakwa memberikan pil xanax kepada saksi Hendra Kusuma Wjaya (alm) sebanyak lima butir. ANalis yuridis jaksa dalam surat tuntutan terkait terdakwa memberikan pil xanax kepada Hendra Kusuma (Alm) adalah fakta yang berbeda dengan apa yang ada dalam BAP dan surat dakwaan," ujar Zubairi SH MH.
Dijelaskannya, tidak ada barang bukti berupa pil xanax yang diberikan terdakwa kepada Hendra Kusuma Wijaya (Alm) yang dapat dihadirkan ke muka persidangan.
Pil xanax alprazolam digunakan terdakwa sebagai obat tidur dan penenang, karena terdakwa sebagai anak pertama adalah tulang punggung keluarga, sejak bapaknya pensiun dan ibunya sakit sakitan.
Sebagaimana dakwaan Jaksa, bahwa Ayik Tirana ditangkap di salah satu kampus di Jalan Semolowaru pada Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 23.00 setelah membeli ganja sebanyak 6 linting dari Mochamad Nur Sobaki (berkas perkara terpisah) seharga Rp 200 ribu.
0 komentar:
Posting Komentar