728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 20 Juli 2021

    Dalam Pledoinya, Terdakwa Ayik Tirana Minta Dibebaskan

     






    SURABAYA (mediasurabayarek.com) -  Agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi)  terdakwa Ayik Tirana, yang tersandung dugaan perkara  menyalahgunakan narkotika jenis ganja dan obat-obatan,  dilakukan oleh Ketua Tim  Penasehat Hukum (PH) terdakwa,  Zubairi SH MH, yang digelar di ruang Candra PN Surabaya, Senin (19/7/2021). 

    Dalam pledoinya, PH terdakwa,  Zubairi SH MH menyatakan, pihak memohon kepada Hakim Yang Mulia untuk menjatuhkan putusan dengan amar putusan, yang menyatakan terdakwa Ayik Tirana tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "setiap  orang yang tanpda hak atau UU menyediakan  narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan barang siapa telah menyerahkan psikotropika.

    Selain pasal 14 ayat (1), pasal 14 ayat (3), dan pasal 14 ayat (4) UURI  Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1)  UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60 ayat (4) UURI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika.

    "Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum atau setidaknya menjalani pemidanaan rehabilitasi. Memulihkan nama baik terdakwa dalam harkat dan martabatnya di masyarakat, dan membebankan biaya perkara kepada negara," ucap PH   Zubairi SH MH.

    Menurutnya, apabila hakim yang mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.

    Dijelaskan PH   Zubairi SH MH, perbuatan terdakwa lebih tepat  dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 Tahun 2009.  Terdakwa menggunakan ganja sebagai obat tidur ketika pil xanax alprazolamnya habis.

    Analis yuridis jaksa dalam surat tuntutan pasal 60 ayat (4) UURI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika tidak sesuai dengan fakta yang muncul dalam persidangan.

    Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno SH menuntut terdakwa Ayik dengan tuntutan lima (5) tahun  dikurangi dalam masa tahanan yang telah dijalani.

    "Tidak ada saksi yang memberikan keterangan bahwa terdakwa memberikan pil xanax kepada saksi Hendra Kusuma Wjaya (alm) sebanyak lima butir. ANalis yuridis  jaksa dalam surat tuntutan  terkait terdakwa  memberikan pil xanax kepada Hendra Kusuma (Alm) adalah fakta yang berbeda dengan apa yang ada dalam BAP dan surat dakwaan," ujar Zubairi SH MH.

    Dijelaskannya, tidak ada barang bukti berupa pil xanax yang diberikan terdakwa kepada Hendra Kusuma Wijaya (Alm) yang dapat dihadirkan  ke muka persidangan.

    Pil xanax alprazolam digunakan terdakwa sebagai obat tidur dan penenang, karena terdakwa sebagai anak pertama adalah tulang punggung keluarga, sejak bapaknya pensiun dan ibunya sakit sakitan. 

    Sebagaimana dakwaan Jaksa, bahwa  Ayik Tirana ditangkap di salah satu kampus di Jalan Semolowaru pada Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 23.00 setelah membeli ganja sebanyak 6 linting dari  Mochamad Nur Sobaki (berkas perkara terpisah) seharga Rp 200 ribu.

    Ketika Ayik ditangkap dan digeledah ditemukan narkotika jenis ganja 3 linting dengan berat masing-masing ± 0,64 gram beserta bungkusnya dan ± 0,63 gram juga, ± 0,59 gram beserta bungkusnya. Sejumlah barang bukti itu ditemukan di dalam 1 buah dompet merah yang berada di atas tempat tidur terdakwa. (ded)
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Dalam Pledoinya, Terdakwa Ayik Tirana Minta Dibebaskan Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas