SIDOARJO (mediasurabayarek.com) - Putusan terhadap tiga terdakwa, yakni Kepala Dinas PU BMSDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PU BMSDA Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji--yang tersandung dugaan suap pembangunan proyek di Sidoarjo-- digelar di ruang Candra Pengadilan Tipikor, Juanda, Sidoarjo, Senin (5/10/2020).
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana SH MHum menyatakan, mengadili Sunarti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, sebagaiaman diatur dalam pasal 11 UU Tipikor dan pasal 55 ayat 1 KUHP.
Menurut Hakim Ketua Cokorda, jika tidak dibayarkan akan diganti hukuman kurungan selama 6 bulan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Sedangkan terdakwa Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangaji mendapat vonis sama yakni pidana penjara 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
Vonis kepada ketiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Sunarti dengan pidana 2 tahun penjara. Sedangkan Judi dan Sangaji dituntut 3 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, Kasus korupsi ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Pendopo Sidoarjo awal tahun 2020 lalu.
Atas putusan ketiga terdakwa ini, baik JPU KPK dan para terdakwa menerima putusan tersebut.
PH Heber Sihombing SH mewakili ketiga terdakwa mengungkapkan, pihaknya menerima atas putusan hakim tersebut. "Kami menerima putusan majelis hakim," ujarnya.
Sehabis sidang, PH Heber Sihombing SH mengatakan, ketiga terdakwa menerima dulu atas putusan majelis hakim ini.
"Ketiga terdakwa terima putusan itu dulu, agar cepat keluar. Kita lihat atas uang pengganti itu diterima atau tidak nantinya. Jujur, kami keberatan , karena dibebankan kepada para terdakwa," katanya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar