728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 06 Oktober 2020

    Sunarti Divonis1 Tahun 6 Bulan, Judi dan Sangaji Divonis 2 Tahun






    SIDOARJO (mediasurabayarek.com) - Putusan terhadap tiga terdakwa, yakni Kepala Dinas PU BMSDA Sunarti Setyaningsih, Kabid Bina Marga Dinas PU BMSDA Judi Tetrahastoto dan Kabag ULP Sanadjihitu Sangadji--yang tersandung  dugaan suap pembangunan  proyek di Sidoarjo--  digelar di ruang Candra Pengadilan Tipikor, Juanda, Sidoarjo, Senin (5/10/2020).


    Dalam amar putusannya, Hakim  Ketua Cokorda Gede Arthana SH MHum menyatakan, mengadili Sunarti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, sebagaiaman diatur dalam pasal 11 UU Tipikor dan pasal 55 ayat 1 KUHP. 

    "Menjatuhkan pidana pada Sunarti Setyaningsih dengan penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan," ucapnya.

    Menurut Hakim Ketua Cokorda, jika tidak dibayarkan akan diganti hukuman kurungan selama 6 bulan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 5.000.

    Sedangkan terdakwa  Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangaji mendapat vonis sama yakni pidana penjara 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

    Vonis kepada ketiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Sunarti dengan pidana 2 tahun penjara. Sedangkan Judi dan Sangaji dituntut 3 tahun penjara.

    Sebagaimana diketahui,  Kasus korupsi ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Pendopo Sidoarjo awal tahun 2020 lalu. 


    Atas putusan ketiga terdakwa ini, baik JPU KPK dan para terdakwa menerima putusan tersebut.


    PH Heber Sihombing SH  mewakili ketiga terdakwa mengungkapkan, pihaknya menerima atas putusan hakim tersebut. "Kami menerima putusan majelis hakim," ujarnya.

    Sehabis sidang, PH Heber Sihombing SH mengatakan, ketiga terdakwa menerima dulu atas putusan majelis hakim ini. 

    "Ketiga terdakwa terima putusan itu dulu,  agar cepat keluar. Kita lihat atas uang pengganti itu diterima atau tidak nantinya. Jujur, kami keberatan , karena dibebankan kepada para terdakwa," katanya. (ded)




    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Sunarti Divonis1 Tahun 6 Bulan, Judi dan Sangaji Divonis 2 Tahun Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas