728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 06 Oktober 2020

    Mantan Bupati Sidoarjo Divonis 3 Tahun, Langsung Banding






    SIDOARJO (mediasurabayarek.com) -   Akhirnya, majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan putusan 3 tahun penjara terhadap mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Juanda, Senin (5/10/2020).


    Atas vonis  ini, terdakwa Saiful Ilah langsung menyatakan banding seusai persidangan. Dia tetap bersikukuh dan berani bersumpah tidak pernah meminta uang suap dari berbagai proyek di Pemkab Sidoarjo.

    "(Putusan-red) itu nggak adil. Karena kita tidak terima uang- uang apa yang dikatakan itu. Saya tidak pernah minta-minta juga," ucap Saiful Ilah kepada sejumlah wartawan di Pengadilan Tipikor, Juanda, seusai  sidang putusan, Senin (5/10/2020).

    Untuk membuktikan putusan majelis hakim tidak benar, Saifu Illahl bertekad menyatakan banding.

    "Saya tidak pernah menyuruh minta-minta uang Wallahi (Demi Tuhan-red). Itu adalah dari orang-orang sendiri rapat-rapat sendiri terus dinyatakan bahwa saya minta-minta uang banyak.  Bohong itu semua. Nanti akan banding, kita lihat," ujarnya didampingi Penasehat Hukum (PH) Syamsul Huda SH di  Pengadilan Tipikor.

    Bukan hanya  vonis 3 tahun penjara, majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana SH MHum,  juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan. Saiful Ilah dinyatakan terbukti bersalah karena menerima suap total senilai Rp 600 juta.

    Vonis majelis hakim sendiri kepada Saiful lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Saiful dituntut yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.


    Sementara itu, PH Syamsul Huda SH mengatakan, pihaknya sangat kecewa dnegan ptusna majelis hakim. Karena yang dibacakan tadi seperti surat tuntutan, sementara banyak fakta dan saksi yang tidak sempat disebut pada pertimbangan majelis hakim.


    "Unsur menerima hadiah itu cerita Sangaji semuanya. Dua alat bukti itu harus sempurna dulu dan hakim meyakini alat bukti tiu.  Nggak ada bukti bahwa Saiful  Ilah terima uang. Makanya, kita lansgung nyatakan banding karena tidak sesuai fakta. Masih ada upaya banding, kasasi dan PK  untuk mereview putusan tingkat pertama ini, yang menurut kami tidak adil," kata PH Syamsul Huda. 


    Sementara itu, dalam sidang putusan lainnya, tiga terdakwa , yakni  mantan Kepala PU Bina Marga SDA Kab Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Kabid Jalan dan Jembatan Judi Tetrahastoto, dan Kabag Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sanadjihitu Sangaji.

    Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan vonis ketiga terdakwa berbeda-beda. Yakni Sunarti Setyaningsih pidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan serta Judi Tetrahastoto dan Sanadjihitu Sangaji mendapat vonis sama yakni pidana penjara 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

    Vonis kepada ketiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Sunarti dengan pidana 2 tahun penjara. Sedangkan Judi dan Sangaji dituntut 3 tahun penjara.

    Sebagaimana diketahui,  Kasus korupsi ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Pendopo Sidoarjo awal tajun 2020 lalu. 

    Sebelumnya, dua kontraktor Ibnu Gofur dan Totok Sumedi sebagai penyuap dalam pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo sudah dijatuhi hukuman, masing-masing 20 bulan penjara. (ded)
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Mantan Bupati Sidoarjo Divonis 3 Tahun, Langsung Banding Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas