728x90 AdSpace

  • Latest News

    Selasa, 30 Juni 2020

    Keterangan 6 Saksi Sangat Menguntungkan Terdakwa dr Sudjarno




        Sumarso SH  MH



        Suasana sidang


    SURABAYA (mediasurabayarek.com) –   Setelah sidang lanjutan  dr Sudjarno, mantan Direktur Rumah Sakit  (RS) Mata Undaan Surabaya yang tersandung dugaan kasus pencemaran nama baik dan fitnah, ditunda dua minggu lamanya karena Pengadilan Negeri (PN) hanya menyidangkan kasus pidana yang masa tahanan terdakwa akan habis.

    Selasa (2/6/2020), PN Surabaya menggelar sidang lanjutan dr Sudjarno dengan agenda pemeriksaan 6 (enam) saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)di ruang Sari 1 PN Surabaya.


    Mereka adalah  dr I Gusti Ngurah Puspa (sub-komite etik & profesi), Anwar (sekretaris),  dr Farida, Sendi Dwi Putra, Arnold Haryono (HRD)  RS Mata Undaan), Ontot  Nurwanto (Wakil Bendahara). 



    JPU I Gede Willy Pramana bertanya kepada dr Farida dan dr I Gusti Ngurah Puspa apakah mengetahui tentang kejadian pasien Alesandra Sesha yang tidak terima atau mengeluh, karena tindakan operasi bukan dilakukan oleh dr Lidya , namun dilakukan oleh perawat bernama Angga Surya Arsana.

    "Saya hanya dengar saja. Saya hanya ikut rapat sekali saja untuk pembahasan medik atas keluhan Alessandra Sesha.  Ada pelanggaran disiplin dan SOP (standar operasi prosedur) yang dilakukan dr Lidya," ujar dr Farida.

    Ada rekomendasi peringatan kepada dr Lidya ke Direktur RS Mata Undaan, dr dr Sudjarno. Tetapi mengenai isi rekomendasinya, dr Farida sudah lupa, karena kejadiannya sudah lama.

    Sementara itu, dr I Gusti Ngurah Puspa mengatakan, pihaknya  tidak tahu apa yang terjadi atas kejadian dr Lidya dan pasiennya Alesandra Sesha. "Saya didatangi Henri yang membawa berkas dan  diteken rekomendasi itu. Kesimpulannya, telah terjadi pelanggaran disiplin yang dilakukan dr Lidya. Ini hanyalah penegakan disiplin," ucapnya.

    Menurut dr Ngurah Puspa, yang teken rekomendasi itu dirinya,  dr Farida, dan dr  Sahata Poltak Rp 600 juta.  Tetapi, atas persetujuan P4MU disetujui Rp 400 juta. 


    Setelah mendengarkan keterangan empat saksi dan dirasakan sudah cukup, Hakim Ketua Cokorda SH MHum mengungkapkan, bahwa sidang akan dilanjutkan Kamis (9/7/2020) mendatang.

    "Persidangan perkara ini akan dilanjutkan Kamis (9/7/2020) mendatang, agar sidang tidak menumpuk," kata  Hakim Ketua Tjokorda SH MHum seraya mengetukkan palunya, sebagai pertanda sidang selesai dan ditutup.


    Sehabis sidang, Sumarso SH MH mengatakan,  surat peringatan  itu sudah jelas tadi dan  dikonsep berulang kali dan akhirnya disetujui oleh para pihak, Wadir, Keuangan dan terakhir adalah direktur RS Mata Undaan. 

    "Semuanya tahu semua. Surat peringatan sudah prosedural dan ada SOP-nya , serta tidak ada masalah," tukas Sumarso SH.

    Ketika ditanya para saksi yang seringkali menyatakan tidak tahu dan lupa. Sumarso SH MH mengatakan, para saksi itu tidak mengerti apa-apa, namun seolah-olah dalam BAP, mereka tahu semuanya.

    "Para saksi tidak mengerti apa-apa . Bahkan, dr Farida mencabut BAP, karena  tidak sesuai dengan fakta dalam persidangan. Sebenarnya, dr Farida tidak tahu, namun dalam BAP-nya tahu semuanya. Dia tidak mengerti. Keterangan para saksi sangat menguntungkan banget terdakwa," katanya.  

    Sebagaimana diketahuim terdakwa didakwa melanggar Pasal 310 ayat (2) KUHP dan pasal 311 ayat (1) KUHP. (ded)
    • Blogger
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Posting Komentar

    Item Reviewed: Keterangan 6 Saksi Sangat Menguntungkan Terdakwa dr Sudjarno Rating: 5 Reviewed By: Media Surabaya Rek
    Ke Atas