Heri Budianto SH
SURABAYA (mediasurabayarek.com) - Agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Sumari Bin Kadis, yang tersandung dugaan perkara penadah kedelai, digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/5/2020).
JPU I Gede Willy Pramana SH MKn menyatakan, terdakwa Sumari terbukti melakukan tindak pidana dalam pasal 481 ayat (1) KUHP dan menuntut hukuman selama dua (2) tahun penjara, potong masa tahanan.
"Menjatuhkan tuntutan atas terdakwa Sumari dengan hukuman 2 tahun penjara," ucapnya dalam pembacaan tuntutan atas terdakwa.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa ini, Hakim Ketua mengatakan, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada Rabu (27/5/2020) mendatang.
"Baiklah, silahkan Penasehat Hukum (PH) mengajukan pembelaan pada Rabu (27/5/2020) mendatang," kata Hakim Ketua.
Atas tuntutan Jaksa ini, PH terdakwa Sumari ini mengaku keberatan dan akan melakukan pembelaan pada Rabu (27/5/2020).
"(Terus terang-red) kami keberatan atas tuntutan jaksa itu, yang menjatuhkan tuntutan 2 tahun terhadap klien kami. Kami akan melakukan pembelaan pada 27 Mei 2020 nanti . Ini mengingat terdakwa bukan karyawan perusahaan. Pengenaan pasal 481 KUHP adalah untuk mantan karyawan perusahaan," cetusnya.
Dalam pledoi nantinya, lanjut Heri Budianto SH, pihaknya akan mengupayakan permohonan kepada majelis hakim agar memberikan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman yang seringan ringannya.
"Kami minta hukuman yang seringan ringannya kepada majelis hakim," pintanya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar