SIDOARJO (mediasurabayarek.com) - Sidang lanjutan Bos PT GBP Henry J Gunawan dan Yuli Ekawati yang tersandung kasus dugaan penyerobotan dan pemalsuan surat lahan milik Puskopar Jatim seluas 25 hektar, dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi di PN Sidoarjo, Senin (2/12/2019).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Petensili ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Tri Harsono (Ketua Umum Puskopkar Jatim) dan Sarengat (Kades Kepuh Kiriman).
Dalam keterangannya, Ketum Puskopkar Jatim Tri Harsono yang menjabat sejak tahun 2017 hingga 2019 menyatakan, tugas dan fungsi Ketum adalah mengelola Puskopkar di bidang perumahan,pedagangan dan koperasi.
Untuk Desa Peranti, Sedati, Sidoarjo akan dibangun perumahan sebanyak 15 unit. Luas tanah mencapai 20
hektar, yang akan dipakai untuk perumahan sekitar 15 hektar, 2 hektar tanah kosong, dan sisanya untuk perluasan bandara Juanda.
Surat Pelepasan Hak (SPK) dari Desa ke Puskopkar Jatim. Untuk pelepasan dilakukan Iskandar atas surat penunjukkan Ketum (lama) H Rubai Hartono.
Tanah dijadikan jaminan di BTN Surabaya pada tahun 1996, dengan nilai kredit untuk Desa Peranti, Sidoarjo senilai Rp 12 miliar.
Namun tanah itu dikuasai pihak, berdasarkan papan nama tanah ini milik PT
GBP di lapangan. Tanah itu dikuasai PT GBP. 'Saya pernah melihat di lokasi pada tahun 2015. Lantas, lapor ke Polres
Sidoarjo, Polda Jatim, dan Mabes Polri," kata Tri Harsono.
Dan selanjutnya pada tahun 2013, meakukan gugatan ahli waris
Iskandar (Reny), BPN dan PT Dian Fortuna Erisindo, dan PT GBP. Tetapi, gugatan penyerobotan
tanah oleh Reny, ditolak.
Begitu pula, bandingnya ditolak dan Kasasi belum menerima petikan kasasi, padahal Kasasinya, juga ditolak pula.
Untuk SPH Desa Peranti, Sidoarjo, PT Dian Fortuna Erisindo yang mengajukan adalah Reny (anak dari Iskandar).
"Puskopkar Jatim tidak pernah melepaskan tanah pada ihak lain sampai sekarang. Pemblokiran 8 April oleh BPN dan Puskopkar tahun 2008. Komplain pada BPN dan gelar perkara di BPN Sidoarjo. Disarankan melakukan gugatan PTUN," katanya.
"Puskopkar Jatim tidak pernah melepaskan tanah pada ihak lain sampai sekarang. Pemblokiran 8 April oleh BPN dan Puskopkar tahun 2008. Komplain pada BPN dan gelar perkara di BPN Sidoarjo. Disarankan melakukan gugatan PTUN," katanya.
Untuk akta 15, 16, 17, dan 18 dari notaris
Suharto. Tetapi tidak terdapat minutanya.
Sementara itu, penasehat hukum Henry, Hotma Sitompul menanyakan apakah saksi melaporkan Reny, BPN dan notaris.
"Ya benar, saya melaporkan mereka. Tetapi, saya tidak pernah melaporkan Henry J Gunawan dan Yuli Ekawati," cetus Ketum Puskopkar Jatim, Tri Harsono.
"Ini
ngaco semua...," ungkap Hotma Sitompul. Lantas, Hotma meminta surat panggilan untuk menghadiri sidang di PN Sidoarjo.
"Surat panggilan tidak saya bawa Pak. Saya dengar bahwa Yuli Ekawati adalah Direktur PT GBP," tukas Tri Harsono.
Ketika ditanya Hotma, kapan saksi mengetahui Yuli Ekawati Direktur T GBP ? Tri Harsono menjawab, bahwa dia tidak tahu sejak kapan Yuli menjadi Direktur PT GBP itu.
Bahkan, Tri Harsono juga tidak tahu kedua terdakwa (Henry J Gunawan dan Yuli Ekawati) duduk sebagai terdakwa dalam perkara apa. "Saya tidak tahu hal itu. Saya juga tidak kenal dengan Henry dan Yuli," tandasnya.
Hotma Sitompul merasa heran SPH bisa dijaminkan di BTN dan mendapatkan kredit pinjaman Rp 24 miliar pada tahun 1994 lalu. Lagian, Puskopkar belum bisa membayar lunas hingga sekarang ini.
Gara-gara keterangan saksi seringkali berbelit-belit dan bilang lupa. Hotma Sitompul mengingatkan saksi, bahwa pernah melaporkan Henry di Bareskrim Polri, tetapi sudah di SP-3.
Tanah Puskopkar Jatim dijual pada PT GBP dari Reny, bukan dijual pada Henry J Gunawan.
Lagian, saksi Tri Harsono tidak pernah diperiksa khusus tentang dua terdakwa (Henry J Gunawan dan Yuli Ekawati). Saksi juga tidak tahu tanah Desa Peranti seluas 20 ha dijual ke PT GBP .
Bahkan, akte yang dipalsukan itu tidak ada hubungannya dengan Henry J Gunawan.
Sementara itu, saksi Sarengan (Kades) mengatakan, mempunyai Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Peranti seluas 1,2 ha. Lalu terjadi peralihan hak pada tahun 1994 lalu kepada Puskopkar Jatim, melalui H
Iskandar (Kepala Divisi Perumahan Puskopkar Jatim).
Nilainya sebesar Rp 45 juta atau Rp 16.000 per m2. Waktu itu, peralihan tanah dilakukan Kades Fauzi.
"Saya tidak tahu apakah Iskandar masih hidup atau tidak sekarang ini. Siapa yang menguasai tanah sekarang ini, juga tidak tahu," kata Kades Sarengan.
Bahkan, Kades Sarengan tidak tahu kedua terdakwa terlibat dala kasus apa dan tidak mengenalnya.
Karena keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi dianggap cukup, Hakim Ketua Ahmad Petensili mengungkapkan, sidang akan akan dilanjutkan Senin (9/12/2019) dan Selasa (10/12/2019) mendatang.
"Baiklah, sidang akan dilanjutkan Senin dan Selasa pagi. Sidang Henry dan Yuli Ekawati akan kita dahulukan," katanya. (ded)
0 komentar:
Posting Komentar